Tim Penyidik Kejari Palopo Laksanakan Pengeledahan Dugaan Korupsi di PUPR, Trio: 29 Dokumen
jmsi'
polri'
polri'

Tim Penyidik Kejari Palopo Laksanakan Pengeledahan Dugaan Korupsi di PUPR, Trio: 29 Dokumen

Rabu, 12 Agustus 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Sekira pukul 09.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Palopo. Rabu, 12 Agustus 2026, di Kota Palopo Sulsel.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun Anggaran 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Trio Andi Wijaya, mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, memperoleh, dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dan membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

"Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh dokumen dan data yang diperlukan guna memperjelas rangkaian proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban kegiatan, termasuk dokumen-dokumen lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Trio.  

Diungkapkannya, bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo telah mengamankan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) dokumen dan 1 (satu) unit komputer yang diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.

"Seluruh dokumen dan barang yang diamankan selanjutnya akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Tim Penyidik untuk mendukung proses penyidikan serta mengungkap secara utuh fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun Anggaran 2025," ungkap Andi.

Kejaksaan Negeri Palopo, menegaskan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terkait sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan Negeri Palopo berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum secara optimal dalam rangka mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi serta menjaga dan menyelamatkan keuangan negara," tegasnya.

Sementara itu, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan saat sesi wawancara, mengenai apakah ada kerugian negara, Kejari Palopo masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang. Penyidik telah meminta bantuan sejumlah ahli, mulai dari auditor BPKP, ahli kontrak pengadaan dari LKPP hingga ahli konstruksi.

“Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil perhitungan. Kami sudah meminta bantuan ahli dari BPKP, ahli kontrak dari LKPP, dan ahli konstruksi. Saat ini tinggal menunggu penyelesaiannya," pungkas Wijaya.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-860/P.4.12/Fd.2/08/2024 serta penetapan pengadilan yang memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Palopo.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di ruangan Kepala Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, ruang Kepala Dinas, serta bagian keuangan yang berkaitan dengan dokumen SP2D dan administrasi lainnya.

QMH. Yoga**

TerPopuler