Pendamping Kedua Korban Geram atas Proses Penyelidikan di Polres Palopo, Egar: Lamban dan Lelet
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Pendamping Kedua Korban Geram atas Proses Penyelidikan di Polres Palopo, Egar: Lamban dan Lelet

Jumat, 11 September 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Pendamping 
kedua korban geram atas proses penyelidikan dan penyidikan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo. Kanit PPA dan Penyidik diminta mundur dalam jabatannya. Provos dan Paminal diminta turun tangan periksa Kanit PPA dan Penyidik.

Korban berinisial MH (korban anak) dan RH (korban anak) sampai operasi untuk jahit luka robek pada bibir, keduanya merupakan korban pengeroyokan yang terjadi di jalan patang II depan SMP 2 Kota Palopo, dan sudah diadukan ke Polres Palopo berdasarkan Nomor: STTLP/411/VIII/SPKT/RES PALOPO/POLDA SULSEL. 

Atas kejadian pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat pada kedua korban bagian bibir dan pipi serta kepala.
Kejadian terjadi tanggal 16 Agustus 2026, dan diduga kedua korban tersebut diajak dan digiring oleh seorang terduga komplotan pelaku ke jalan patang II depan SMP 2 Kota Palopo, hingga dituduh pelaku pembusuran.

Namun dengan polos kedua korban diajak ke jalan patang II depan SMP 2 Kota Palopo. sesampainya di lokasi, tiba-tiba sekelompok teman yang menggiring kedua korban memukuli sehingga terjatuh dan di injak-injak oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut kedua korban pada tanggal 16 Agustus 2026 siang hari melaporkan kejadian itu, namun kekecewaan korban mulai muncul kepada pihak berwajib, pasalnya kedua korban meminta agar kedua orang tua korban dibuatkan LP masing-masing, namun SPKT mengarahkan pada saat itu cukup 1 laporan polisi dengan 2 korban dituangkan dalam 1 laporan polisi.

Kekecewaan itu tidak hanya pada pelayanan SPKT, akan tetapi dalam proses penyelidikan sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang menjadi tersangka dan atau diamankan oleh Polres Palopo.

Terkait hal itu, Egar (pendamping korban) mengatakan, bahwa terkhusus kepada penyidik dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, padahal sudah 24 hari kejadian, sangat disayangkan kelambanan penyidik Polres Palopo.

"Kami sangat sayangkan kelambanan atas tindakan penyidik. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka pelaku pengeroyokan, maka langkah hukum kami akan melayangkan surat ke devisi provos dan paminal," ujarnya. Jum'at, 11 September 2026, di Kota Palopo, Sulsel.

Lebih lanjut Egar menegaskan, bahwa profesionalisme polisi sangat disayangkan dalam proses penyidikan atas korban, bukan hanya sekadar kami laporkan, kami akan melakukan aksi demonstrasi jika dalam waktu 3 hari ke depan tidak ada tindak lanjut dari perkara tersebut.

“Kami meminta, agar penyidik segera menangkap para pelaku dan jangan melindungi pelaku, bau tidak sedap kami sudah cium dari awal perkara ini dengan adanya desas desus para pelaku diduga dilindungi aparat penegak hukum, dan desas desus tersebut semakin kuat adanya, karena sampai 24 hari perkara tersebut dilaporkan para pelaku masih berkeliaran di muka umum," tegasnya.

Kami meminta agar Kanit PPA dan Pembantu Penyidik dicopot dari jabatannya, karena tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, dalam menuntaskan kasus ini dan tidak adanya kepastian hukum atas korban yang kami dampingi.

"Kami juga sudah menunjuk advokat untuk bersama mengawal perkara ini.
Sangat disayangkan tindakan para penyidik yang lamban dan lelet dalam menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi oleh Kanit PPA dan Penyidik Polres Palopo. 

QMH. Yoga

TerPopuler