MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Pihak PT Aditarina Arispratama meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus menjaga keamanan di kawasan Ujung Bori, Antang, Kecamatan Manggala, tetapi juga memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi narasi menyesatkan yang berpotensi memperbesar konflik.
Penerima kuasa PT Aditarina Arispratama, Nasrun Mantja, S.H, menilai persoalan lahan tidak semestinya diselesaikan melalui perang narasi maupun pengerahan massa. Setiap klaim atas objek tanah harus dikembalikan pada dokumen dan dasar hukum masing-masing pihak.
“Polisi harus hadir bukan hanya ketika massa sudah berhadapan. Polisi juga harus mencegah berkembangnya informasi yang dapat memprovokasi masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang membangun persepsi seolah-olah mereka dizalimi, sementara dasar penguasaan objeknya sendiri belum diuji secara terbuka,” ujar Nasrun kepada sejumlah awak media. Jum'at, 11 September 2026, di Makassar, Sulsel.
Dia mengungkapkan, apabila objek yang disengketakan benar memiliki alas hak sebagaimana diklaim PT Aditarina, maka penguasaan fisik oleh pihak lain juga perlu dilihat dari perspektif hukum.
“Kalau benar objek itu merupakan tanah PT Aditarina berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, maka kita juga harus bertanya, siapa sebenarnya yang menguasai objek tanpa dasar hak? Jangan sampai istilah "mafia tanah" justru diarahkan kepada pihak yang datang membawa dokumen dan surat kuasa, sementara penguasaan fisik oleh pihak lain dianggap otomatis benar,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ, Nasrun, menegaskan, bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Namun, ia meminta seluruh pihak yang menyampaikan tuduhan maupun klaim membuka dasar dan bukti yang dimiliki.
“Kami meminta polisi jangan membiarkan siapa pun memberikan informasi yang tidak benar kepada publik. Kalau ada informasi yang menyatakan PT Aditarina tidak mempunyai dasar hak, silakan buktikan. Kalau ada yang menyatakan warga mempunyai hak atas objek tersebut, juga silakan tunjukkan dasar hukumnya,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan seseorang di atas objek tanah dalam waktu tertentu tidak otomatis membuktikan kepemilikan. Begitu pula dengan klaim perusahaan yang menurutnya tetap harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum.
“Ukuran utamanya adalah dokumen dan hukum. Siapa mempunyai alas hak, siapa mempunyai dasar penguasaan, semuanya harus diuji. Jangan hukum dikalahkan oleh narasi dan kekuatan massa,” cetusnya.
Nasrun juga meminta aparat mencegah berkembangnya aksi-aksi yang berpotensi memicu bentrokan baru di Ujung Bori. Terlebih, kawasan tersebut sebelumnya telah mengalami ketegangan dan pada 9 September 2026 terjadi bentrokan yang melibatkan penggunaan batu, busur, petasan hingga bom molotov.
“Setelah terjadi bentrokan, seharusnya semua pihak belajar. Jangan lagi ada narasi yang memanaskan keadaan. Polisi harus menjadi penengah yang memastikan tidak ada pihak yang menggunakan informasi sepihak untuk memprovokasi masyarakat,” jelasnya.
Nasrun, kembali menegaskan, bahwa PT Aditarina tidak meminta kepolisian berpihak kepada perusahaan.
“Jangan berpihak kepada perusahaan, jangan juga berpihak kepada warga. Berpihaklah kepada hukum. Kalau dokumen kami salah, katakan salah. Kalau penguasaan pihak lain yang bermasalah, katakan juga bermasalah. Itu yang kami minta,” tegas Nasrun.
Terkait penggunaan istilah “mafia tanah” dalam aksi warga di DPRD Makassar, Nasrun kembali meminta tuduhan tersebut dibuktikan secara konkret.
“Mafia tanah yang mereka maksud itu siapa? Kalau kami dituduh mafia tanah, tunjukkan perbuatannya, tunjukkan bukti dan dasar tuduhannya. Jangan menggunakan istilah yang berat hanya untuk membangun opini,” ungkapnya.
Sebaliknya, ia meminta dugaan penguasaan tanah tanpa dasar hak juga diperiksa secara objektif, apabila memang terdapat bukti.
“Kalau menguasai tanah orang lain tanpa dasar hak, lalu mempertahankan penguasaan itu dengan massa dan tekanan, tentu itu juga harus diperiksa. Jangan karena seseorang sudah berada di atas objek kemudian semua tindakannya dianggap benar,” ujarnya.
Nasrun berharap DPRD maupun kepolisian dapat mendorong penyelesaian persoalan Ujung Bori melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan mempertemukan massa dengan massa.
“Jangan biarkan Ujung Bori menjadi arena pertandingan siapa yang paling kuat. Buka dokumennya, periksa alas haknya, periksa dasar penguasaannya, dan biarkan hukum bekerja,” pungkasnya.
QMH. Yoga. **