PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, Dedy Ariyanto, S.H., M.H, yang kini menjadi anggota PWI Sulsel, bereaksi serta mendesak pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Palopo Sulawesi Selatan, untuk mengungkap siapa pelaku yang tendang wartawan saat meliput antrean kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo pada Kamis 24 September 2026.
Dedy Ariyanto, menegaskan, jika Wartawan yang sedang melakukan tugas liputan di lapangan dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pelaksana undang-undang, aparat penegak hukum, Polres Palopo sekiranya tidak sepelekan kejadian tersebut.
"Terlebih yang diliput oleh wartawan ini adalah kepentingan masyarakat umum, anggarannya bersumber dari APBN, dan sudah menjadi perhatian nasional," tegas Dedy. Sabtu, 26 September 2026.
Jika Polres Palopo tidak menjalankan perintah Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, teman-teman wartawan, bersama PWI dan SMSI Palopo, bisa menyurat ke Kompolnas, ke Propam Mabes Polri.
"Perlu diketahui antrean kendaraan untuk mengisi BBM, sudah menjadi perhatian nasional, dan masyarakat membutuhkan perkembangan informasi," cetusnya.
Sebelumnya, Wartawan linteranews.com berinisial FR ini pada kamis 24 September 2026 sedang melakukan aktivitas liputan, namun mendengar ada anggota Polisi, yang diduga merupakan anggota Polsek Telluwanua memanggilnya.
Seperti biasa lagi liputan ambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU, kemudian saya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU Padang Alipan.
"Kemudian tiba-tiba terdengar suara dari salah satu orang yang diduga kuat adalah pelansir yang juga berada dalam warung.
Dia berkata dengan nada keras, mengatakan tidak ada anunya wartawan di sini’,” ucap FR.
Tak lama kemudian, sekitar 10 orang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi mendekati FR, yang saat itu masih berada di atas sepeda motor.
“Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang, tiba-tiba saya dikepung, dan saat itu saya masih berada di atas sepeda motor, kemudian dari arah belakang, ada yang menendang saya,” ungkapnya.
Untuk diketahui FR telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Palopo, pada Jumat 25 September 2026, dan dikabarkan polisi sedang melakukan proses penyelidikan.
Terpisah, Sekretaris SMSI Kota Palopo, yang sekaligus anggota PWI Luwu Raya, Andi Polyogama Anthon, telah menyatakan pernyataan tegas, agar pihak APH dan Propam Polres Palopo, memanggil dan memeriksa polisi yang bertugas saat kejadian itu.
"Kemudian, Aparat Penegak Hukum agar segera mengungkap siapa aktor di balik tindakan kekerasan terhadap wartawan LinteraNews.com," ujarnya.
Tak hanya itu, atas peristiwa tersebut, Sekretaris SMSI Kota Palopo, memberikan ultimatum kepada pihak Polres Palopo, agar segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami saudara FR, saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
"Organisasi Konstituen Dewan Pers, SMSI Kota Palopo dan anggota PWI Luwu Raya, mengecam semua tindakan kekerasan terhadap wartawan. Untuk itu, kami juga mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan, untuk melakukan sidak di seluruh SPBU yang ada di Kota Palopo tanpa pandang bulu. Kami juga menduga bahwa sidak yang dilakukan oleh pihak terkait hanya sebatas seremonial di lapangan, dan terkesan bocor sebelum pelaksanaannya," tegas Bang Yoga, sapaan karibnya.
Tindakan kekerasan serta merendahkan profesi wartawan yang kini bergulir di Polres Palopo, diduga berjalan di tempat. Jika Polres Palopo, tidak bisa mengungkap bentuk kekerasan terhadap wartawan, dan tindakan kriminal lainnya maka kebebasan pers dalam keterbelengguan, dan membawa konsekuensi serius yang berlapis.
"Lalu runtuhnya legitimasi hukum dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Untuk itu, agar APH segera mengungkap peristiwa dugaan kekerasan terhadap wartawan LinteraNews.com, saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, serta dugaan oknum-oknum yang merendahkan profesi wartawan yang kini masih bergulir di Polres Palopo, hingga para mafia BBM," pungkasnya.
Untuk diketahui, poin penting MoU dan Perlindungan Wartawan. Dasar Hukum Utama, Kerja kerja jurnalistik secara sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.
QMH. **