PALOPO. WARTA SULSEL. ID - BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Cokroaminoto Palopo menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Program Studi Informatika, angkatan 2025, Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 00.40 WITA di Jalan Lingkar menuju Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kota Palopo. Akibat peristiwa tersebut, mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan mengalami cedera serius berupa pecah tengkorak bagian belakang, dan hingga saat ini, belum sadarkan diri.
Bagi BEM UNCP, kondisi medis yang dialami mahasiswa tersebut merupakan persoalan serius yang menuntut respons penegakan hukum secara cepat, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
BEM UNCP mendesak Kapolres Palopo memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara menyeluruh, berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Presiden BEM Universitas Cokroaminoto Palopo, Ghilank Ramadan Akbar, menegaskan, kami mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang mahasiswa UNCP mengalami cedera (luka) serius hingga pecah tengkorak, dan sampai saat ini belum sadarkan diri.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan persoalan yang dapat dipandang ringan. Kami mendesak Kepolisian Resor (Polres) Palopo untuk memastikan perkara ini ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ghilank. Selasa, 15 September 2026, di Kota Palopo, Sulsel.
Ghilank juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah penyelidikan dan, apabila telah terpenuhi ketentuan hukumnya, penyidikan untuk mengungkap peristiwa secara terang.
"Kami meminta Kapolres Palopo memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan harus diperiksa sesuai prosedur hukum. Jangan sampai terdapat pihak yang luput dari pemeriksaan, hanya karena faktor kedekatan, jabatan, ataupun kepentingan tertentu," cetusnya.
BEM UNCP juga mendesak kepolisian untuk mengamankan dan menelusuri seluruh alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, karena yang mengalami peristiwa ini adalah mahasiswa UNCP. Kami meminta hal yang lebih mendasar, yaitu kepastian bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah terdapat pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ramadan.
BEM UNCP juga meminta, agar hak mahasiswa yang mengalami tindak kekerasan tersebut sebagai korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara.
"Termasuk hak untuk memperoleh perlindungan serta kepastian informasi mengenai perkembangan perkara melalui keluarga atau pihak yang berwenang," imbuhnya.
Pada saat yang sama, BEM UNCP menegaskan penghormatannya terhadap asas praduga tak bersalah. Penyebutan seseorang sebagai pelaku tidak boleh dilakukan sebelum terdapat dasar hukum yang sah.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta. Siapa yang terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti, bukan melalui opini atau tekanan publik. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan korban dan menghentikan upaya pengungkapan perkara," ungkapnya.
Sikap dan desakan BEM UNCP, agar Kapolres Palopo memastikan penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian mengungkap secara terang kronologi dan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
"Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut sesuai prosedur hukum. Mengamankan dan memeriksa alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, serta dokumen atau hasil pemeriksaan medis," jelas Akbar.
Kemudian, memastikan hak-hak mahasiswa yang menjadi korban tetap memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dasar serta alat bukti yang cukup.
“Kami tidak meminta hukum bekerja, karena yang mengalami peristiwa ini adalah mahasiswa UNCP. Kami meminta hukum bekerja, karena setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Ungkap fakta hukumnya. Pastikan prosesnya transparan. Dan apabila terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hukum, tegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Presiden BEM Universitas Cokroaminoto Palopo.
QMH. Yoga.