Wartawan LinteraNews Diduga Dianiaya saat Meliput, Sekretaris SMSI Palopo: Proses Hukum Sesuai UU Pers
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Wartawan LinteraNews Diduga Dianiaya saat Meliput, Sekretaris SMSI Palopo: Proses Hukum Sesuai UU Pers

Sabtu, 26 September 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Seorang wartawan dari media Linteranews.com, inisial F, anggota PWI Luwu Raya dan juga tergabung dalam organisasi SMSI Kota Palopo, alami dugaan tindakan kekerasan (penganiayaan) saat melakukan peliputan antrean panjang di salah satu SPBU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo, Sulsel. Dan atas peristiwa tersebut, F melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Palopo. Jum'at, 25 September 2026.

Menurut F, saat itu, saya sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU. Di tengah kegiatan peliputan, kemudian dipanggil oleh salah seorang anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU.

"Kemudian ia menghampiri anggota polisi tersebut untuk berbicara. Namun, situasi berubah setelah terdengar ucapan keras dari salah seorang, yang disebut sebagai pelansir BBM dan berada di dalam warung tersebut," ujarnya.

Diungkapkannya, bahwa orang tersebut mengeluarkan pernyataan yang menyebut keberadaan wartawan di lokasi.

“Di tengah pertemuan itu, tiba-tiba terdengar suara dari salah satu pelansir yang berada di dalam warung. Dia berkata dengan nada keras. Tidak ada anunya wartawan di sini’,”  ungkapnya.

Tak lama kemudian, sejumlah orang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM mendekati saya, ia mengaku dikepung sekitar 10 orang, dan saat itu saya masih berada di atas sepeda motor.

"Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang. Tiba-tiba saya dikepung sejumlah orang. Saat itu saya masih berada di atas sepeda motor. Dari arah belakang, ada yang menendang saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, di salah satu media, menegaskan, bahwa laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

"Benar ada laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Palopo, Ridwan Parintak.

Terpisah, Anggota PWI Luwu Raya, Andi Polyogama Anthon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris SMSI Kota Palopo, sangat menyayangkan atas peristiwa itu. Ia menegaskan, bahwa benar saudara F, merupakan anggota PWI Luwu Raya, dan medianya tergabung dalam organisasi Konstituen Dewan Pers yaitu SMSI Kota Palopo.

"Untuk itu, agar pihak kepolisian tidak masuk angin, dalam menangani persoalan ini. Sebab, wartawan bertugas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," tegas Andi Polyogama Anthon.

Tindakan kekerasan atau menghalangi kerja wartawan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Selain itu, jika kekerasan tersebut berupa penganiayaan atau pengeroyokan fisik, pelaku disangkakan dengan Pasal 466 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 466 ancamannya 2,6 tahun, pasal 18 tentang Pers 2 tahun/500 juta. Aturan ini sudah jelas, sehingga itu kami berharap, agar pihak kepolisian yang menangani laporan saudara F, untuk tidak keluar dari koridornya," jelasnya.

Di sisi lain kehadiran anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU tersebut, patut dipertanyakan.
Dia sedang bertugas, atau melakukan pembiaran sehingga mengakibatkan wartawan Lintera News. Com, mengalami tindakan kekerasan. 

"Kami juga meminta, agar pihak Sipropam Polres Palopo, memanggil dan memeriksa anggota yang bertugas di SPBU itu, jika terdapat pelanggaran maka penegakan hukum harus ditegakkan. Dan kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan, tegakan proses hukum sesuai UU Pers, dan polisi harus mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut," pungkas Sekretaris SMSI Kota Palopo, yang juga anggota PWI Luwu Raya.

QMH. By**

TerPopuler