Ida Hamidah, S.H., Kuasa Hukum Murniati Korban Dugaan Penipuan Tuntut Kepastian Hukum
bola'
jmsi'
kesaktian

Ida Hamidah, S.H., Kuasa Hukum Murniati Korban Dugaan Penipuan Tuntut Kepastian Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026,

GOWA.WARTASULSEL.ID-Kuasa hukum Murniati, Ida Hamidah, S.H., menyoroti belum adanya kepastian hukum yang dirasakan kliennya terkait laporan dugaan penipuan yang tercatat di Polsek Bajeng, Polres Gowa, dengan nomor LP/B/103/IX/2025/Polsek Bajeng/Polres Gowa,24/10/2026

Perkara tersebut dilaporkan sejak 2025 setelah Murniati, 29 tahun, warga Tamacinna, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami kerugian hingga Rp68 juta akibat dugaan penipuan bermodus penawaran keuntungan melalui sebuah aplikasi.

Persoalan ini semakin memprihatinkan setelah suami Murniati, Ilham (31), mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan intensif di RSUP Kemenkes Makassar. Menurut keterangan Murniati, kecelakaan tersebut terjadi saat suaminya hendak  memenuhi panggilan penyidik Polsek Bajeng.

Akibat kecelakaan itu, Ilham dilaporkan mengalami pendarahan di bagian kepala sebelah kanan, luka robek pada kepala, serta enam gigi bagian atas patah. 

Ia harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, termasuk tindakan operasi.

Kronologi Dugaan Kerugian Rp68 Juta
Berdasarkan keterangan Murniati, persoalan bermula ketika seorang laki-laki berinisial R menawarkan kesempatan memperoleh keuntungan melalui sebuah aplikasi.

Murniati mengaku awalnya menerima modal Rp160 ribu dengan janji pengembalian Rp360 ribu. Setelah memperoleh keuntungan yang diklaimnya lebih dari Rp1 juta dari penambahan modal berikutnya, ia semakin tertarik untuk menyetorkan uang dalam jumlah lebih besar.

Ia kemudian mengaku menambahkan dana hingga belasan juta rupiah dan kembali menyetorkan sejumlah uang. 

Transaksi dilakukan melalui transfer dengan bantuan BRI Link serta setoran tunai kepada pihak yang dilaporkan.

Namun, menurut pengakuannya, dana yang disetorkan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian dengan total yang diklaim mencapai Rp68 juta.

Murniati mengaku sebelumnya telah menyampaikan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan pada 2025, sebelum diarahkan untuk membuat laporan di Polsek Bajeng.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional dan Transparan
Idah Hamidah, S.H., menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh penanganan laporan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perkembangan perkara perlu disampaikan secara jelas agar pelapor mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah berjalan serta langkah hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Laporan ini telah dibuat sejak 2025, dan kami berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan penanganannya. 

Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan atas nama kuasa hukum.

Kuasa hukum juga berharap kondisi yang dialami keluarga Murniati mendapat perhatian sewajarnya,

 tanpa mengurangi objektivitas proses penegakan hukum.
Polsek Bajeng Sebut Akan Gelar Perkara Khusus

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Andi Dedi Primananda, S.E., yang akrab disapa Daeng Gassing, 

saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (24/10/2026), menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai Kanit Reskrim.

Ia menyebut penanganan awal dilakukan oleh anggota yang kini telah dimutasi. 

Menurut keterangannya, perkara tersebut saat ini telah diambil alih oleh personel yang disebutnya sebagai Pak Rusdi dan Pak Anto.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara khusus lagi untuk menentukan sikap,” ujar Ipda Andi Dedi.

Pernyataan tersebut menjadi informasi penting bagi pelapor dan kuasa hukumnya untuk mengetahui tahapan penanganan perkara berikutnya.

Meminta Kepastian, Bukan Perlakuan Istimewa
Pihak Murniati berharap Polsek Bajeng memberikan informasi perkembangan perkara secara jelas, termasuk hasil gelar perkara khusus setelah dilaksanakan.
Up

TerPopuler