PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT, menerima kunjungan Pengurus Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL) dalam rangka koordinasi terkait pensertipikatan tanah gereja.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah bagi rumah ibadah.
Dalam pertemuan tersebut, koordinasi difokuskan pada proses pensertipikatan tanah milik Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL), sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan dan pelayanan keagamaan.
Kakan Kantah Kota Palopo, Agustinus Palesang, menyambut baik atas kehadiran pengurus Gereja Protestan Indonesia Luwu, dan menegaskan, bahwa pentingnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pengurus rumah ibadah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
"Melalui koordinasi yang baik, proses pensertipikatan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegasnya. Selasa, 13 Oktober 2026, di Kota Palopo, Sulsel.
Pensertipikatan tanah rumah ibadah merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sekaligus mendukung pemanfaatan tanah secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
"Pihaknya terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat," pungkas Agustinus Palesang.
Kantor Pertanahan Kota Palopo berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi pelayanan pertanahan yang semakin pasti dan terpercaya.
QMH. Yoga. Hms