HEBOH! Dugaan Penipuan Rp8,95 Miliar, Kuasa Hukum MN Pertanyakan Kinerja Penyidik Polrestabes Makassar
bola'
jmsi'
kesaktian

HEBOH! Dugaan Penipuan Rp8,95 Miliar, Kuasa Hukum MN Pertanyakan Kinerja Penyidik Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026,


Keterangan foto ida hamida .SH kuasa hukum korban penipuan 8,95 milyar

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum seorang warga Kabupaten Gowa berinisial MN, Idah Hamidah, S.H., mempertanyakan penghentian penyelidikan laporan dugaan penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp8.950.340.000 atau hampir Rp9 miliar.

Idah Hamidah, S.H., selaku kuasa hukum MN, menyoroti penanganan laporan polisi bernomor LP/B/601/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang sebelumnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurut Idah, pihaknya mempertanyakan dasar penghentian tersebut karena kliennya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar, termasuk bukti transfer elektronik atas nama terlapor serta keterangan saksi dan pelapor.

“Klien kami sudah menyerahkan bukti transfer elektronik dan menghadirkan saksi-saksi.

 Karena itu, kami mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

 Kami berharap seluruh bukti yang telah diserahkan dapat diperiksa dan dinilai secara menyeluruh,” ujar Idah Hamidah.

Perkara Dilaporkan Kembali Dibuka
Idah menjelaskan, sebelum perkembangan terbaru ini, pihaknya telah menempuh mekanisme pengaduan dan meminta penanganan perkara melalui gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Upaya tersebut kemudian memperoleh perkembangan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan DUMAS (SP3D) Nomor B/1641/IX/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 1 September 2026.

Surat tersebut, menurut Idah, baru diterima pihaknya pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan hasil yang menyatakan bahwa penanganan perkara dibuka kembali.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tersebut. Berdasarkan isi surat yang kami terima, penanganan perkara dibuka kembali. 
Ini menjadi perkembangan penting dan kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang tersedia,” ungkapnya.

Dibukanya kembali penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan ruang bagi penyidik untuk menelaah kembali bukti-bukti yang telah diserahkan dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Kerugian Diklaim Mencapai Rp8,95 Miliar
Menurut keterangan Idah, kliennya, MN, merupakan warga Kabupaten Gowa yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.950.340.000 akibat dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Pratiwi.

Idah menegaskan, dugaan tersebut perlu ditangani secara cermat dengan memeriksa seluruh dokumen transaksi, keterangan para saksi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ia juga mempertanyakan apabila terdapat anggapan bahwa uang dalam jumlah hampir Rp10 miliar tersebut diberikan secara cuma-cuma, sementara menurut pihaknya terdapat bukti transaksi yang perlu ditelusuri.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Apabila terdapat bukti transfer, dokumen elektronik, dan saksi-saksi, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. 

Jangan sampai ada bukti yang belum didalami secara maksimal,” tegas Idah.

Ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan sebelumnya, sekaligus memastikan tindak lanjut setelah penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.

Soroti Penggunaan Alat Bukti Elektronik
Dalam keterangannya, Idah juga menyinggung ketentuan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti dalam proses pidana.

Menurutnya, bukti transfer dan dokumen elektronik yang telah diserahkan kliennya perlu mendapatkan penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya meminta agar setiap alat bukti diperiksa berdasarkan relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan, bukan semata-mata dikesampingkan tanpa penjelasan yang memadai.

Minta Proses Hukum Transparan dan Profesional
Idah Hamidah menyatakan akan mempertanyakan secara langsung kepada pihak penyidik mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh setelah adanya pemberitahuan bahwa perkara dibuka kembali.

Ia berharap penanganan perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen terhadap pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tagline Polri adalah ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami berharap semangat tersebut benar-benar diwujudkan dalam penanganan setiap laporan masyarakat.

 Klien kami hanya meminta agar laporannya ditangani secara objektif, bukti-buktinya diperiksa, dan ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum,” tutup Idah.

Hingga berita   ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Unit Tipiter Polrestabes Makassar mengenai alasan penghentian penyelidikan sebelumnya maupun perkembangan teknis setelah perkara dinyatakan dibuka kembali. 

Konfirmasi dari pihak kepolisian dan tanggapan pihak terlapor diperlukan agar pemberitaan ini tetap berimbang serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

TerPopuler