Pemberhentian P3K Soppeng,Ini Penjelasan Kepala BKLSDM
bola'
jmsi'
kesaktian

Pemberhentian P3K Soppeng,Ini Penjelasan Kepala BKLSDM

Rabu, 21 Oktober 2026,

SOPPENG.WARTASULSEL.ID- Isu pemberhentian 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng, Andi Ibrahim Harta, S.H., M.Si., memberikan penjelasan mengenai proses evaluasi dan mekanisme perpanjangan kontrak pegawai.

Andi Ibrahim menegaskan, hingga Rabu (21/10/2026), perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng belum diterbitkan. BKPSDM masih melakukan verifikasi terhadap usulan perpanjangan yang diajukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sekarang ini belum final datanya, siapa yang diperpanjang dan siapa yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Masih ada beberapa PPPK Paruh Waktu yang belum rampung SKP-nya,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya didasarkan pada kehadiran atau absensi, tetapi juga pada pencapaian target dan kualitas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai.

Pegawai yang rajin hadir belum tentu memenuhi ekspektasi kinerja apabila hasil pekerjaannya tidak sesuai target. Sebaliknya, pegawai dengan hasil kerja yang baik juga perlu memenuhi aspek kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penilaian dan evaluasi menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD sebagai pimpinan yang mengetahui pelaksanaan tugas pegawai di unit kerjanya.

SKP Menjadi Bahan Evaluasi Kinerja
Andi Ibrahim berharap setiap PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai instrumen untuk mengukur pencapaian target kerja.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat apakah target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau tidak. BKPSDM saat ini masih memeriksa kelengkapan dokumen dan hasil penilaian dari masing-masing perangkat daerah sebelum proses perpanjangan kontrak ditetapkan.

Dengan demikian, menurut penjelasan BKPSDM, proses evaluasi masih berlangsung dan belum terdapat keputusan final mengenai seluruh pegawai yang akan mendapatkan perpanjangan kontrak.

Mengacu pada Regulasi Kepegawaian
Andi Ibrahim menjelaskan, mekanisme perpanjangan kontrak PPPK mengacu pada ketentuan nasional, termasuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perpanjangan tidak berarti berlangsung secara otomatis karena harus mempertimbangkan persyaratan dan hasil evaluasi yang relevan.

Penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan, serta ketentuan mengenai ketersediaan jabatan dan kebutuhan organisasi menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan kepegawaian.

BKPSDM Soppeng menyatakan proses verifikasi dilakukan berdasarkan usulan dan hasil evaluasi dari masing-masing SKPD. Keputusan mengenai perpanjangan kontrak selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

TerPopuler