Wartasulsel.id.Wajo- Dalam rangka implementasi Dana Desa(SD) tahun 2020/2021,Rencana pembangunan desa dalam Peningkatan Pemerintah Desa (PEMDES) Labawang kecamatan Keera menggelar musyawarah Desa Penetapan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 di Aula desa Labawang Rabu, (1/10/2020).
Kepala desa Labawang Haeruddin menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang -undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Maka Pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menen gah Desa (RPJM desa) sebagai satu -satunya dokumen perencanaan di desa."Ujar Kades Labawang
“Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)"
Untuk itu Desa sukamaju mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2020 yang dilaksanakan di aula PKK desa Sukamaju ” ucap Haeruddin."
Lanjut Kades menuturkan bahwa sebagai kepala desa harus bertanggung jawab penuh dan wajib tranparasi kepada warga maasyakat desa menge nai anggaran yang akan di programkan natinya.
“Serta kita wajib untuk menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat, secara transparan dan akuntabel sebagi bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan
desa,” tuturnya."
Kepala Desa Labawang Haeruddin menambahkan Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) 2021 Desa Labawang hari ini telah disahkan, semoga dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan dengan baik secara fisik maupun administrasi.
”Tambahnya
Disela-sela rapat, Kepada Desa Labawang menghimbau kepada peserta rapat agar tetap menjaga lingkungan terutama dalam menghad api musim kemarau agar tetap berhati-hati untuk menghindari kebakaran.
*QMH.Halman*

