Kasus Ekstacy 4.945 Butir,Kejati Sulsel Tuntut Hengky Sutejo Dengan Pidana Mati
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Kasus Ekstacy 4.945 Butir,Kejati Sulsel Tuntut Hengky Sutejo Dengan Pidana Mati

Kamis, 10 Juni 2021,

ILUSTRASI (Net)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky yang merupakan sindikat Internasional peredaran narkotika jenis Ekstacy sebanyak 4.945 butir tablet dengan berat seluruhnya 2.074 gram brutto,Rabu 09 Juni 2021 kemarin

Surat Tuntutan Pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terhadap Terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut dengan hukuman pidana mati;

Terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky merupakan residivice (perkara ketiga) dan saat ini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan, SH., MH mengatakan bahwa, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky merupakan penegasan sikap Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku pengedar narkoba lainnya.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 16 Juni 2021 dengan acara pembacaan pledooi (Nota Pembelaan) dari Kuasa Hukum Terdakwa.

*QMH.WS*
loading...

TerPopuler