Dugaan Praktik Korupsi Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu, L-KONTAK: Kasus ini Jangan Mati Suri
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Dugaan Praktik Korupsi Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu, L-KONTAK: Kasus ini Jangan Mati Suri

Selasa, 28 April 2026,

LUWU. WARTA SULSEL. ID - Wajah dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali ternoda oleh dugaan praktik korupsi yang mencolok. Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu Tahun Anggaran 2025 yang bernilai fantastis Rp 2.098.000.000 kini menjadi sorotan tajam, karena diduga sarat penyimpangan, mulai dari kecurangan spesifikasi material hingga indikasi pekerjaan yang tidak pernah ada namun dibayarkan.
 
Terkait hal itu, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) melalui Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev), Dian Resky, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu untuk segera bergerak cepat. Tidak ada lagi waktu untuk basa-basi, penyelidikan dan penyidikan harus segera dibuka untuk mengungkap siapa saja yang bermain di balik proyek ini.
 
Sebelumnya, L-KONTAK telah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Bendahara, hingga Kepala Sekolah SMPN 1 Ulusalu.
 
Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, L-KONTAK menemukan dua masalah krusial yang sangat merugikan keuangan negara.
 
"Pertama, ditemukan anomali spesifikasi material yang digunakan. Kualitas barang yang terpasang diduga jauh di bawah standar teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, serta diduga tidak sesuai dengan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) yang berlaku. Ini jelas merupakan upaya penghematan biaya secara curang demi meraup keuntungan pribadi," cetus Dian, kepada media ini. Selasa, 28 April 2026.
 
Kedua, dan yang paling memalukan adalah indikasi kuat adanya "PEKERJAAN FIKTIF".
 
"Item pekerjaan seperti pembongkaran dan pemasangan lantai pada rehabilitasi tiga ruang kelas serta satu ruang perpustakaan, diduga tidak pernah dilaksanakan secara fisik. Namun secara ajaib, pekerjaan, ini dimuat dan dinyatakan selesai dalam laporan pertanggungjawaban keuangan," ungkapnya dengan nada geram.
 
Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan penipuan terstruktur terhadap negara. Dian menegaskan, L-KONTAK tidak main-main dalam kasus ini. Seluruh bukti pendukung yang kuat, termasuk dokumen Fakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah sendiri, telah diserahkan lengkap kepada tim penyidik.
 
"Jika temuan ini terbukti kebenarannya di pengadilan, maka unsur kesengajaan (mens rea) telah terpenuhi sempurna. Para pelaku tidak bisa lagi beralasan sebagai kelalaian biasa. Tindakan ini jelas masuk dalam jeratan hukum berat, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dengan sengaja merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain," tegas Resky.
 
Dian Resky menekankan, masyarakat menuntut keadilan. Kajari Luwu dan jajarannya diminta untuk menunjukkan taring dan keseriusan dalam menegakkan hukum. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap oknum yang merusak masa depan pendidikan dan menggerogoti uang rakyat.
 
"Kami berharap Kajari Luwu memastikan setiap pengaduan berjalan sesuai proses hukum dengan prinsip keadilan dan transparansi penuh. Jangan biarkan kasus ini mati suri. Dukungan masyarakat sangat kuat di sini. Kami siap membantu aparat untuk mengungkap semua kebusukan ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya. 

*QMH. Yoga. **

TerPopuler