JAKARTA.WARTASULSEL.ID-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan terpidana Ir.Saryono Bin Wirodihardjo (59)di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura,Jambi,Rabu 09 Juni 2021 pukul 08:00 WIB.Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebelumnya tanggal 08 Juni 2021 Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana lainnya Musasahi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama.
Sumber dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menjelaskan bahwa ,Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO (59) merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Terpidana Saryono diamankan di Jalan Inu Kertapati,Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi,namun terpidana tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 (empat) orang terpidana dimana 2 (dua) orang terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang terpidana melarikan diri (DPO).
Dengan ditangkapnya,Terpidana Musashi Pangeran Batara dan Saryono maka 4 (empat) orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
*QMH.WS*