Sat Narkoba Polres Palopo Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wara
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Sat Narkoba Polres Palopo Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wara

Jumat, 11 Juni 2021,


PALOPO.WARTASULSEL.ID-Penangkapan terhadap seorang terduga penyalahgunaan narkoba oleh personil Sat Narkoba Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba AKP Zaenuddin, SE dijalan DR. Ratulangi Kelurahan Luminda  Kecamatan Wara Utara Kota Palopo 
,Rabu  09 Juni 2021 sekitar pukul 13.55 Wita

AKP Edi Sulistiono Kabag Humas Polres Palopo menjelaskan, Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan berinisial sdr. R tinggal di wilayah kecamatan Wara Utara Kota Palopo

"Pelaku tersebut diatas diamankan karena adanya informasi bahwa di TKP akan dilakukan transaksi narkoba, sehingga personil Sat Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku"Jelas Edi Sulistiono

Lanjut kata Edi,Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan diri terduga pelaku telah ditemukan barang bukti,1 (satu) Kaleng minyak rambut,2 (dua) sachet  plastik yang berisikan sabu,3 (tiga) Sachet kosong bekas tempat sabu,1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening dan 1 (satu) Unit Handphone merek samsung warna Hitam.

Dengan diamankan terduga pelaku tersebut diatas, kemudian personil Sat Narkoba Polres Palopo melakukan pemeriksaan dan interogasi.Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa terduga pelaku memperoleh sabu dari sdr. YR tinggal di wilayah Kecamatan Wara Utara Kota Palopo

Pengakuan terduga pelaku sdr. R, maka personil sat Narkoba Polres Palopo melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah YR.Di rumah YR personil Polres Palopo mengamankan barang bukti  1 (satu) buah boneka warna kuning,1 (satu) sachet plastik berisi sabu,4 (empat) sachet kosong,"Ujar Edi

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses hukum selanjutnya.

Kedua terduga tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"Pungkasnya

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler