BONE.WARTASULSEL.ID-YLBHI Makassar gelar kegiatan seminar Publik layanan Inkusif bagi penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum, di Hotel Helios, Rabu, Tanggal 16 Juni 2021.
Acara tersebut di buka wakil Bupati Bone, Drs. H.Ambo Dalle, MM.Dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kls 1 A Watampone,Kepala DINAS Sosial, Kepala DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ka. SUBAG Bantuan Hukum SEKDA Bone,Ketua Penyandang Disabilitas Kabupaten Bone, Ketua LBH, Ismail, SH, sekaligus Pemateri dan peserta seminar dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, perwakilan RESKRIM POLRES Bone, Kejaksaan Negeri, perwakikan IAIN Bone, serta Undangan lainnya.
Direktur YLBHI Makassar, Muhammad Haidir memberikan sepatah kata secara Virtual mengatakan, "Seminar publik tentang layanan hukum bagi penyandang Disabilitas adalah hal.yang sangat penting agar mereka mendapatkan akses keadilan, tanpa adanya diskriminatif, regulasinya sudah jelas di atur dalam UU no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas," katanya.
Wakil Bupati, Drs. H.Ambo Dalle, MM mengapresiasi kegiatan ini, "Seminar Publik layanan hukum bagi Penyandang Disabilitas sangat perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah, tahun yang lalu pernah juga diadakan kegiatan yang sama di RUJAB Bupati, bahkan sempat di hadiri ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, dan telah di buatkan Peratutan Daerah No 5 Tahun 2017 tentang Disabilitas.
Banyak perubahan-perubahan regulasi terhadap Disabilitas, di harapkan ada sinergitas pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah.
Ditempat yang sama dilakukan juga penandatanganan MOU antara Lembaga Penyandang Disabilitas dengan pihak terkait, di antaranya Pengadilan Negri Watampone, Pemda Kabupaten Bone, dalam hal ini DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DINAS Sosial, Kepala SLB Negri 1 Watampone.
Setelah penandatanganan MOU di lanjutkan materi Seminar Publik layanan hukum bagi penyandang disabilitas.
Kelima pemateri seminar, masing masing memarparkan poin poin pembahasan sesuai tugas dan kewenangannya, ada hal yang menarik disampaikan Ka. SUBAG Bantuan Hukum SEKDA Bone, A. Dedi, SH, MH sebagai pemateri mewakili KABAG Hukum, " PEMKAB Bone telah menyiapkan anggaran tahun 2020 untuk bantuan hukum 20 kasus apabila ada Penyandang Disabilitas yang terjerat masalah hukum, namun tidak ada satupun Lembaga Bantuan Hukum yg datang ke KABAG Hukum untuk melaporkan Kasus untuk diberi bantuan anggaran.
Namun ada pengecualian bagi kasus narkoba dan korupsi tidak dilayani. Bahkan bantuan ini sudah disosialisasikan di berbagai tempat sampai di kecamatan, FORKOPIMDA juga telah melaksanakan sosialisasi.
Karena tugas dan kewajiban PEMKAB melindungi dan memberikan bantuan hukum serta mensosilisasikan sesuai UU No. 8 tahun 2006", tutur A. Dedi.
**QMH**AHAS*