MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Sebulan lebih kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan dan Prostitusi secara Online di Hotel GM jalan Tanjung Bunga Makassar Sulawesi Selatan 13 Juli 2021 lalu,masih berproses ditangan penyidik Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan,
Kasus tersebut, penyidik Polrestabes Makassar telah melakukan gelar perkara salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus,
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fatur dikonfirmasi media ini 9/9/2021 terkait perkembangan kasus dugaan Pemerkosaan dan Prostitusi secara online mengatakan bahwa,kasus ini sementara dalam proses,"Kata Kompol Jamal
Sementara Tim hukum korban EM Hasbullah,SH.MH, mengungkapkan bahwa,Senin pagi 13/9/2021 Tim hukum akan ke Polrestabes Makassar temui Kanit Res mengklarifikasi hasil gelar perkara yang kami pandang tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien yang kami dampingi
"Gelar perkara tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami. Gelar ini akan kami diskusikan bersama tim hukum"Ungkap Hasbulla,9/9/2021lalu kepada wartasulsel.id
Sekadar diketahui,Kasus dugaan Pemerkosaan dan Prostitusi tersebut resmi dilapor ke Polrestabes oleh korban EM dan didampingi 7 pengacara dari LBH Universitas Sawerigadin dan Advokat Raden Makassar pada tangga 29 Juli 2021 dengan "menyeret" 2 oknum karyawan salahsatu Bank plat merah di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya,alat bukti yang diajukan Tim hukum korban ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Makassar adalah hasil visum luar dan dalam dari dokter, bukti bukti chad antara FB dengan ADM serta bukti transfer ADM ke rekening FB
*QMH.EN*