Kejati Sulsel Tahan Tiga Pejabat BUMN di Makassar,Ini Kasusnya
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Kejati Sulsel Tahan Tiga Pejabat BUMN di Makassar,Ini Kasusnya

Jumat, 24 September 2021,

ILUSTRASI(Net)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan korupsi rekayasa pengajuan dokumen dan penyalahgunaan kartu kredit,salah satu bank plat merah di Makassar.
Penyidik Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka 

Penetapan tersangka ketiga oknum pejabat BUMN tersebut karena melakukan perbuatan pada tahun 2020 dengan kerugian Rp3,4 miliar, dari 157 kartu kredit. Kasus ini terungkap atas kerjasama pihak bank.Hal ini diungkapkan Idil,SH.MH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel,Jumat 24/9/2021

" Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulsel pada Kamis Malam 23/9/2021"Ucap Idil

Lanjut kata Idil,Modusnya, para tersangka melakukan penerbitan dokumen atau data permohonan kartu kredit palsu. Dengan memasukkan data palsu pemohon kartu kredit, untuk digunakan secara pribadi oleh para tersangka.

“Selain memalsukan data pemohon kartu kredit, mereka juga menggunakan kartu kredit di gesek tunai untuk dikuras isinya.Mereka Relationship Manajer inisial II, dua orang dari pihak eksternal bank inisial SHBS dan SR"Ujar Idil

Penahanan dilakukan di Rutan Mapolda Sulsel, dalam status tahanan titipan. Tersangka akan kita tahan hingga 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan dengan  alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya.

Idil  menambahkan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka kasus ini. Kasusnya masih akan dikembangkan, guna mengusut adanya keterlibatan pihak lain.

“Para tersangka sendiri disangkakan diduga melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, ”Pungkasnya

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler