PALOPO.WARTASULSEL.ID- Kepala Kantor ATR/BPN Palopo, Didik Purnomo, S.ST.,M.Si, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kota Palopo, Marwah, S.H, saat dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Luwu Raya/Ka. Biro dari Media WARTASULSEL. ID, di ruang kerjanya. Kamis, 16 September 2021.
Dia, Marwah, menjelaskan, bahwa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah suatu program Pemerintah.
" Suatu program pemerintah yang pelaksanaanya, di seluruh Indonesia, " Jelas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Palopo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tujuan daripada Program PTS ini, adalah untuk memberikan kepastian hukum.
" Memberikan kepastian hukum, hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat itu sendiri, " Ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka program Prioritas Nasional ini.
" Membuka program Prioritas Nasional ini, kepada masyarakat dengan mendaftarkan tanahnya secara gratis, " Cetusnya.
Marwah, mengungkapkan, untuk target SHT program PTSL 2021, sebanyak 4760 bidang yang tersebar di 43 Kelurahan dan 9 Kecamatan sesuai SK Penetapan Lokasi.
" Sejak program PTSL terhitung mulai bulan Maret 2021 hingga September 2021, telah mencapai target sebanyak 4760 bidang. Program PTSL, akan berakhir di bulan Desember tahun 2021, " Ungkap Marwah.
Dengan pencapaian target tersebut, BPN Kota Palopo juga mempunyai Program.
" BPN Palopo, juga, mempunyai program di mana Palopo nantinya, akan menjadi Kota Palopo Lengkap dengan catatan bahwa semua bidang tanah akan terpetakan, " Imbuhnya.
Selain itu, Berdasarkan SK Tiga Menteri di mana telah ditetapkan besaran biaya dalam kegiatan penyiapan dokumen proses pengurusan kelengkapan berkas.
" Seperti materai, patok, yang dibebankan kepada pemohon, senilai Rp 250 ribu, " Jelasnya.
Sedangkan biaya untuk BPHTB, ditanggung oleh pemohon.
" Untuk BPHTB ditanggung oleh pemohon. Jika, nilai NJOP di atas 60 juta. Di bawah 60 juta tidak dikenakan biaya BPHTB, " Imbuhnya.
Program PTSL, ini berlaku untuk semua penggunaan tanah.
" Terkecuali, kawasan hutan lindung, dan kawasan mangrove, " Ungkapnya.
Untuk itu, diharapkan, apa yang telah ditetapkan oleh SK Tiga Menteri tidak dilanggar. Program PTSL ini, bertujuan melegalkan hak milik bagi masyarakat.
" Bertujuan melegalkan hal milik bagi masyarakat yang menjadi haknya, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, " Pungkas Marwah.
*QMH. Yoga*