Program PTSL, ATR/BPN Palopo, Marwah: 4760 Bidang, SK Tiga Menteri Tidak Dilanggar
simak'
pemkab'
pemkab'
bimbel'
palopo'
literasi'

Program PTSL, ATR/BPN Palopo, Marwah: 4760 Bidang, SK Tiga Menteri Tidak Dilanggar

Kamis, 16 September 2021,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Kepala Kantor ATR/BPN Palopo, Didik Purnomo, S.ST.,M.Si,  melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kota Palopo, Marwah, S.H, saat dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Luwu Raya/Ka. Biro dari Media WARTASULSEL. ID, di ruang kerjanya. Kamis, 16 September 2021.

Dia, Marwah, menjelaskan, bahwa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah suatu program Pemerintah.

" Suatu program pemerintah yang pelaksanaanya, di seluruh Indonesia, " Jelas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Palopo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

Tujuan daripada Program PTS ini, adalah untuk memberikan kepastian hukum. 

" Memberikan kepastian hukum, hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat itu sendiri, " Ungkapnya. 

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka program Prioritas Nasional ini. 

" Membuka program Prioritas Nasional ini, kepada masyarakat dengan mendaftarkan tanahnya secara gratis, " Cetusnya. 

Marwah, mengungkapkan, untuk target SHT program PTSL 2021, sebanyak 4760 bidang yang tersebar di 43 Kelurahan dan 9 Kecamatan sesuai SK Penetapan Lokasi. 

" Sejak program PTSL terhitung mulai bulan Maret 2021 hingga September 2021, telah mencapai target sebanyak 4760 bidang. Program PTSL, akan berakhir di bulan Desember tahun 2021, " Ungkap Marwah. 

Dengan pencapaian target tersebut, BPN Kota Palopo juga mempunyai Program. 

" BPN Palopo, juga, mempunyai program di mana Palopo nantinya, akan menjadi Kota Palopo Lengkap dengan catatan bahwa semua bidang tanah akan terpetakan, " Imbuhnya.

Selain itu, Berdasarkan SK Tiga Menteri di mana telah ditetapkan besaran biaya dalam kegiatan penyiapan dokumen  proses pengurusan kelengkapan  berkas.

" Seperti materai, patok, yang dibebankan kepada pemohon, senilai Rp 250 ribu, " Jelasnya. 

Sedangkan biaya untuk BPHTB, ditanggung oleh pemohon. 

" Untuk BPHTB ditanggung oleh pemohon. Jika, nilai NJOP di atas 60 juta. Di bawah 60 juta tidak dikenakan biaya BPHTB, " Imbuhnya. 

Program PTSL, ini berlaku untuk semua penggunaan tanah. 

" Terkecuali, kawasan hutan lindung, dan kawasan mangrove, " Ungkapnya. 

Untuk itu, diharapkan, apa yang telah ditetapkan oleh SK Tiga Menteri tidak dilanggar. Program PTSL ini, bertujuan melegalkan hak milik bagi masyarakat.

" Bertujuan melegalkan hal milik bagi masyarakat yang menjadi haknya, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, " Pungkas Marwah. 

*QMH. Yoga*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler