PEMDA Bone Bersama Kemeneg Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Wabup A. Akmal : Penyaluran Tepat Sasaran
jmsi'
luwu'

PEMDA Bone Bersama Kemeneg Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Wabup A. Akmal : Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 26 Februari 2026,
BONE-WARTASULSEL.Id. Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kemenag Kabupaten Bone beserta Baznas dan Tokoh agama di Kabupaten Bone  Hari ini Kamis, 26  Pebruari 2026 resmi menetapkan besaran kadar  zakat fitrah dan Fidyah tahun 1447 Hijriah.
Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM. Memimpin Rapat Terkait Penetapan Zakat tersebut yang dilaksanakan di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone.

Hadir Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Setda Bone, Drs. A. Muh. Yamin AT, Perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam, M. Pd., Perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, Perwakilan MUI Bone, Perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Drs. H. A. Haedar, MM.
Hadir pula Pimpinan Baznas Bone Rusmin Igho, SH., Muhaemin, Lc., Perwakilan DPD Wahdah Islamiyah, Kepala KUA Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale dan Kahu. 

Dalam rapat disepakati besaran zakat fitrah berdasarkan jenis konsumsi beras masyarakat. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” ujarnya.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Menyampaikan agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing atau melalui Baznas. Ia juga menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.

Selain penetapan kadar zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Selain itu, Zakat Infaq rumah tangga sesuai dengan kemampuan dimana ditetapkan pula infak rumah tangga kepada Baznas, Infak ini sifatnya tidak wajib, namun yang berinfak akan dapat membantu mereka yang membutuhkan.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Bone dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan tepat waktu, serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama.(*)
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler