PALOPO.WARTASULSEL.ID- Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal IPDA A. AKBAR, S.H., M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor(Curanmor).
Penangkapan terduga pelaku tersebut, sekira pukul 22:00 Wita, di Lapangan Pancasila Kelurahan Tomppotika, Kecamatan Wara Kota Palopo. Selasa, (Malam) 26 Oktober 2021.
Kedua terduga pelaku tersebut, berinisial A(16) asal Luwu Utara dan M. A(18) asal Luwu Utara.
Ipda. A. Akbar, Panit 1 Opsnal Polsek Wara, mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berkat informasi.
" Berkat informasi dari salah satu informan, di Lapangan Pancasila bahwa ada salah satu pemuda asal Lutra ingin menjual 1 Unit Motor Honda Scoopy tanpa Identitas, " Ujar Akbar.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Wara bergegas ke lokasi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
" Bergegas ke TKP. Setelah pelaku diamankan di Polsek Wara, kemudian, dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan hasil Interogasi, Pelaku tidak pernah melakukan Pencurian di Wilayah Kota Palopo khususnya, Polsek Wara melainkan hanya di Wilayah Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara, " Imbuhnya.
Lalu, dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bone-Bone.
" Dilakukan koordinasi dengan unit Polsek Bone-Bone dan benar bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23:00 Wita, TKP Dsn. Sidobinangum Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sepeda motor, pelapor an. Bambang Catur Pamungkas, " Jelasnya.
Dan setelah dilakukan Pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan, sesuai.
" Pengecekan terhadap Barang Bukti (BB) yang diamankan, sesuai dengan Identitas kendaraan yang dilaporkan tersebut, dan melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone Bone, " Pungkasnya.
Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa Plat, telah diserahkan di Polsek Bone Bone.
*QMH. Yoga*