MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif ditubuh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba Sulawesi Selatan terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,
Agenda persidangan pada hari Kamis 28/10/2021,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Bulukumba dan Kejati Sulsel kembali menghadirkan sejumlah saksi.Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejati Sulsel Idil SH.MH kepada wartasulsel.id,Jumat 29/10/2021
Lanjut kata Idil,Perkara dugaan korupsi 25 Milyar Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba ,JPU sudah memeriksa 34 Saksi.
"Saksi saksi yang sudah terperiksa yakni customer service /Cs, pimpinan cabang, wakil pimpinan cabang, teller, head teller dan notaris" kata mantan Kasi Pidum Kejari Pare Pare
Sekadar diketahui,Tersangka IRR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016 s/d 2021 diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.
*QMH WS*