BONE.WARTASULSEL.ID-Pemerintah Kabupaten Bone melaksanakan Sosialisasi Penyerderhanaan Birokrasi terhadap beberapa jabatatan Eselon IV di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Hotel Helios, Jalan Langsat, Kota Watampone, Selasa 26 Oktober 2021.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan Bagian Organisasi SEKDA Bone sebagai tindak lanjut dari Surat KEMENDAGRI No 8006078/OTDA, pertanggal 21 September 2021, dengan Perihal Akselerasi Proses Penyetaraan jabatan di linkungan Pemerintah Daerah.
Dihadiri SEKDA Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, MH, para Sekretaris Dinas dan Kasubag Umum OPD dilingkup PEMKAB Bone.
SEKDA Bone menyampaikan kepada seluruh perangkat OPD yang hadir, setellah Sosialisasi ini seluruh perangkat Daerah yang hadir sudah tahu persis dimana posisi dan apa yang akan dilakukan, itu yang terpenting karena sudah ada tahapan yang terlewatkan, ini sudah warning bagi BKPSDM kalau seauai tahapan yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesungguhnya batas akhir penyampaian usulan bulan September.
" penyederhanaan Birokrasi ini tidak boleh lagi ditawar tawar, ini sudah jelas aturannya di Permenpan 17 dan 25, akan menyasar jabatan Eselon IV yaitu dari jabatan Kepala Seksi akan menjadi Sub Koordinator, jabatan Fungsional, dan harus sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dimiliki", tutur SEKDA Bone.
Lanjutnya, " tujuannya bagaimana ASN bisa bekerja lebih maksimal, makanya penempatan pejabat nantinya harus ahli dibidangnya, tahapan ini harus kelar per31 Desember 2021 sehingga menyikapi hal tersebut ada beberapa langkah yang harus dikonkritkan.
Dalam penyederhanaan Birokrasi ini, jelas Andi Islamuddin, "tidak menyentuh semua jabatan di Eselon IV, ada beberapa DINAS dan Bagian tetap dipertahankan Eselon IVnya.
Seperti di Sekretariat Daerah, khusus Bagian Umum dan Protokol seluruh jabatan Eselon IVnya tetap dipertahankan termasuk Esekon IV ditingkat Kecamatan juga tetap dipertahankan, demikian pula di UPT Pendidikan dan Puskesmas tak ada satupun yang tersentuh, demikian pula tidak ada Eselon III yang sentuh, hanya Eselon IV saja itupun terbatas karena ada klasifikasinya", jelasnya.
Mantan Kepala Ispektorat Daerah Bone ini menambahkan, "Penyederhanaan ini malah menguntungkan ASN, misalnya di Rumah Sakit jabatan struktural Eselon IV mendapatkan Tunjangan Jabatan Rp. 540. 000, lalu kemudian beralih ke jabatan Fungsional akan mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 900.000, perbulan bahkan mungkin lebih 1 juta", tutup H. A. Islamuddin.
**QMH** AHAS