Pengungkapan Jaringan Narkotika, Kepala BNN: Sistem Tempel, Melanggar Pasal 114
simak'
pemkab'
pemkab'
bimbel'
palopo'
literasi'

Pengungkapan Jaringan Narkotika, Kepala BNN: Sistem Tempel, Melanggar Pasal 114

Senin, 15 November 2021,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Badan Narkotika Nasional(BNN) Kota Palopo, menggelar Press Release kegiatan pengungkapan jaringan Narkotika, di Kantor BNN Palopo. Sekira pukul 09:30 Wita. Senin, 14 November 2021.

Pada kegiatan Press Release tersebut, Kapala BNN Palopo, didampingi 
Aipda. Suryanzah, selaku Plt. Kasi Pemberantasan, Aipda. Samsurijal, S.E dan Bripka Dewi Suharti, S.H.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP. Ustim Pangarian, S.E., M. Si, mengutarakan, mengenai pengungkapan jaringan Narkotika, bahwa diduga tersangka A.I ditangkap tanggal 8 November 2021.

" Diduga tersangka A.I ditangkap tanggal 8 November 2021 dan berkat informasi dari masyarakat, sekira pukul 20:00 Wita di Jalan Latammaccelling Angrek Non Blok samping SMA Neg. 3 Palopo, " Ujar Kepala BNN Palopo. 

Ustim Pangarian, mengungkapkan, dari informasi tersebut, bahwa sering terjadi peredaran Narkoba secara gelap atau dengan sistem tempel. 

" Dengan sistem tempel, maka dari itu, BNN Palopo melakukan penyelidikan kemudian menemukan titik terang bahwa ada salah satu orang kemudian, kami melakukan pembuntutan/profilling terhadap A. I, " Ungkap Ustim. 

Kemudian, dari keterangan yang diduga tersangka Lel. A. I bahwa paket shabu tersebut diperoleh atas petunjuk dan arahan Lel. M. A. S alias Akil, melalui Via WhatsApp (WA) dari Lapas Narkotika Bolangi. 

" Diperoleh atas petunjuk Akil, melalui WA dari Lapas Bolangi. Paket Shabu tersebut hanya ditempel di samping tiang listrik depan Gudang Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo,  " Jelas Pangarian. 

Tak hanya itu, Tim BNN Kota Palopo berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) paket kristal bening yang diduga shabu yang dikemas dalam sachet. 

" Satu paket kristal bening yang diduga shabu yang dikemas dalam sachet bening ukuran sedang yang dimasukkan dalam kantong Tile Serut warna orange lalu, dikemas tempat Tisu Wajah merek Alfamart warna merah-kuning dan dibalut dengan isolasi warna coklat dengan berat Netto keseluruhan 47,5966 Gram, dan satu handphone serta satu unit sepeda motor, " Pungkas Ustim Pangarian. 

Atas perbuatannya maka tersangka Lel. A. I alias I disangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

*QMH. Yoga*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler