WAJO.WARTASULSEL.ID- Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dapat melakukan penataan desa adalah.
Pemerintah daerah provinsi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota.Penataan desa baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara diskusi publik di DPRD kabupaten wajo yang dihadiri sebagai nara sumber dari Ketua Komisi 1 H.Ambo Mappasessu yang didampingi Haeruddin dari partai Demokrat, Juniawan Akbar.dari Partai PDI, Camat majauleng, Camat Gilireng, Tanasitolo, Camat Keera, Camat Sajoangin juga moderator Supardi.
Mengawali pembahasan diskusi publik Yang dipimpin lansung Ketua Komisi 1,Tujuan dari penataan desa sebagai mana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu mewujudkan efektifitas penyelen ggaraan pemerintahan desa.
Mempercepat peningkatan kesejahte raan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Meningkatkan daya saing desa.
Ruang Lingkup Penataan Desa.
Pembentukan, merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Penghapusan; Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis."Ungkapnya.
pemekaran desa disejumlah kecamatan merebak pada diskusi publik yang digelar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Jumat (26/11/2021).
Diketahui, diskusi publik tersebut mengangkat tema "penataan desa sebagai upaya peningkatan efisiensi pelayanan publik".
Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD)dan Desa Kabupaten Wajo, Syamsu Alam mengatakan, setidaknya ada beberapa desa di 4 kecamatan yang mendesak untuk dilakukan pemekaran.
"Sejumlah desa memang memungkinkan untuk dimekarkan. Karena kita di Sulawesi, aturannya secara jumlah penduduk itu 3.000 per desa dan 600 KK sudah bisa dibentuk desa baru," katanya.
Empat kecamatan yang dimaksud adalah Kecamatan Majauleng, Kecamatan Keera, Kecamatan Sajoanging, dan Kecamatan Gilireng.
Sementara Camat Majauleng, Eka Jaya Putra mengklaim bahwa Kecamatan Majauleng sudah sangat siap untuk membentuk beberapa desa baru.
"Kami sangat siap. Bahkan, tiap desa induk itu sudah membentuk panitia percepatan pembangunan desa. Termasuk juga di kecamatan," katanya.
Eka menyebutkan, ada 5 desa yang siap untuk dimekarkan.
Artinya, jika usulan tersebut diterima, maka akan ada 5 desa baru di Kecamatan Majauleng.
Kecamatan Majauleng saat ini terdiri dari 18 desa.
*QMH.Halman Jy*