PALOPO.WARTASULSEL.ID- Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, MH, Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Jumat, 19 November 2021.
Pada rapat paripurna tersebut hadir Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj Nurhaenih, S. Kp.,M.Kes, Wakil Ketua I DPRD Abdul Salam, SH, Wakil Ketua II DPRD Irvan ST, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Palopo dr. H. M. Ishaq Iskandar, M. Kes , Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid , SE. M. Si, serta 14 anggota DPRD dari 25 orang Anggota DPRD Kota Palopo dan perangkat daerah Kota Palopo.
Drs. H. Muh. Judas Amir, M,H menyampaikan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 banyak regulasi baru yang perlu diketahui seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Peraturan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
" Yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, " Ujar Judas.
Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2022 Akuntabilitas.
" Agar APBD tahun anggaran 2022 Akuntabilitas proses penyusunannya dapat dipertanggungjawabkan, " Imbuhnya.
Secara umum APBD tahun anggaran 2022 dapat disampaikan.
" Bahwa pada sektor pendapatan daerah sesuai dengan nilai yang ditargetkan, berkurang dari target pendapatan daerah pada tahun 2021, " Ungkapnya.
Pada bagian belanja daerah dialokasikan belanja tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
" Diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Palopo di masa Pandemi Covid-19, " Pungkasnya.
*QMH. Yoga*