MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Satuan narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang lelaki berinisial MZ (19) terlibat peredaran narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylmide),selasa (16/11/2021) lalu
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH saat konferensi pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021) mengungkapkan, berawal dari informasi salah satu ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan.
"Personil satuan narkoba langsung bergerak dan melakukan under cover, pada saat pelaku lelaki MZ mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan berikut dengan barang bukti”,ujar Kasat Narkoba.
Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket yang berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lysergic Acid Diethylmide sebanyak 105 lembar, 1 botol alcohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau sampoerna mole.
Narkotika jenis LSD digunakan dengan cara ditempel di lida dan mempunyai efek alusinasi dan berefek selama 1 jam lebih, dan para penggunaannya hanya orang tertentu artinya mempunyai pasien sendiri.
Dari hasil Laboratorium barang tersebut di kategorikan golongan 1, “Cara penjualannya lewat medsos via instagram dengan nama akun Matman id dengan harga jual kertas kecil seharga Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah)”, ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki H (DPO) yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa Timur Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya itu pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"Pungkasnya