Sosialiasi DBHCHT, Fauziah: Tentang Penggunaan, Asisten: Konsekuensi Hukumnya
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Sosialiasi DBHCHT, Fauziah: Tentang Penggunaan, Asisten: Konsekuensi Hukumnya

Rabu, 24 November 2021,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Sosialisasi pelaksanaan ketentuan di bidang Cukai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) tahun 2021.

Sehubungan dengan itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ilham Hamid, S.E., M.Si mewakili Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, M.H, menghadiri sosialisasi pelaksanaan DBHCHT di Aula Kantor Kecamatan Sendana Kota Palopo. Selasa, 23 November 2021.

Turut hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan atau yang mewakili (Plt. Kepala Bagian Sarana Perekonomian Dan SDA Dr. Hizir Ismail Adnin Rasyad, S.T.,M.T), Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili atau yang mewakili (Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan Agus Praminto).

Selain itu hadir Kabag Perekonomian Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur, S. Sos, Kepala Dinas Satpol PP Kota Palopo Andi Farid Baso Rachim, AP,  Camat Sendana Kota Palopo Rombe SE, Para Lurah dan Staf Kelurahan Sendana, Ketua RT Se- Kecamatan Sendana. 

Kepala Bagian Bidang Perekonomian Sekda Kota Palopo Andi Fauziah Muh Nur, S.Sos, mengutarakan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan. 

" Tentang penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT), "Ujar Fauziah. 

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai informasi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai. 

" Informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas, " Ungkapnya. 

Harapan dari hasil sosialisasi ini masyarakat bisa semakin sadar untuk tidak menggunakan atau menjual Rokok Ilegal. 

" Untuk tidak menggunakan atau menjual rokok ilegal, karena dengan membeli rokok Ilegal sama halnya berkontribusi menambah kerugian Negara, " Harapnya. 

Sementara itu, Ilham Hamid, menuturkan, bahwa cukai yang merupakan pungutan resmi yang di bebankan oleh Negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus. 

" Barang barang yang memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan adalah sifat barang di mana dalam pemakaiannya, yang menurut Undang-Undang bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum seperti rokok, minuman beralkohol, tembakau, dan BBM, " Tutur Ilham. 

Untuk itu, tidak ada lagi diantara masyarakat melakukan atau membuat, mengekspor, mengimpor, atau mendistribusikan produk-produk yang menjadi Ketentuan Pemerintah. 
Seperti produk atau barang yang telah disebutkan tadi,

"  Alangkah baiknya, jika, sebelum melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan barang yang mempunyai kandungan Alkohol, Rokok dan lainya sebaiknya, bertanya dahulu kepada pihak berwenang boleh atau tidak dan apa konsekuensi hukumnya, " Pungkas Ilham Hamid. 

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler