SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng ungkap Prostitusi Online dengan modus perdagangan wanita melalui media social"Mi Chat" di Penginapan Aska Jalan Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan ,Selasa lalu 16 November 2021 pukul 00.10 wita
Satreskrim Polres Soppeng mengamankan SB(19) alamat Kabupaten Sidrap,SBN(15) Kabupaten Mamuju dan SL (20) alamat Lapajung Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan menjelaskan"awal bukti permulaan seorang mucikari SL menawarkan kepada pelanggan untuk ditawarkan melalui aplikasi online jasa prostitusi dengan tarif Rp.500.000,- dengan layanan prostitusi plus kamar,"Ujar Noviarif Minggu 21/11/2021
Terungkapnya hal ini, anggota berpura pura pelanggan dan melakukan komunikasi dengan akun tersebut setelah terjadi kesepakatan harga,maka akun mi chat tersebut memberikan alamat tempat tinggalnya di Penginapan Aska di jalan Wijaya Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan sehingga anggota bergerak menemui pemilik akun tersebut,
Bahkan lanjut kata Noviarif,setelah sampai di penginapan anggota mengetuk pintu kamar yang di maksud di akun tersebut dan ditemukan seorang perempuan seperti dengan foto yang di tawarkan di akun mi chat tersebut,
Setelah di introgasi ia mengakui bahwa ia di tawarkan ke pelanggan oleh lelaki SL dan Perempuan KK ia tinggal melayani pelanggan yang telah di terima oleh lelaki SL dan Perempuan KK.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati perempuan tersebut ditemukan Handphone yang di gunakan untuk Aplikasi Mi chat dan uang sebesar Rp.500.000. hasil dari prostitusi tersebut,
Polisi pun mengamankan para pelaku beserta BB berupa handpone,uang tunai dan di bawa ke Polres Soppeng untuk di lakukan pemeriksaan,"Tandas Noviarif
Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah Handphone berbagai merk,Uang sebesar Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah ) pelaku pun di gelandang ke Mapolres Soppeng guna proses penyidikan lebih lanjut.
*QMH WS*