MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana Korupsi di tubuh PDAM Makassar Sulawesi Selatan dengan memeriksa saksi,
Hari ini yang diperiksa sebagai saksi dari kantor Akuntan Publik yang melakukan audit pada PDAM Makassar 2016, 2017 dan 2018 serta direktur keuangan 2017 s/d 2019 inisial KB.Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum)Kejati Sulsel Idil SH.MH kepada Wartasulsel.id,Rabu 1/12/2021
"Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018,"Tandas Idil
Sekadar diketahui dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
*QMH.WS*