BONE.WARTASULSEL.ID-DPRD Bone bersama Pemerintah Kabupaten Bone mengesahkan 4 PERDA yakni 1. PERDA APBD tahun Anggaran 2022, 2. PERDA Pengelolaan Keuangan Daerah, 3. PERDA Penguatan Zakat, dan 4. PERDA Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone serta 2 RANPERDA yakni RANPERDA Pencegahan Penyalagunaan Narkoba dan RANPERDA Pencegahan Perkawinan Dini untuk dibahas ke tingkat pembicaraan lebih lanjut untuk kemudian ditetapkan menjadi PERDA.
Keempat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi 4 PERDA dan 2 RANPERDA digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Selasa malam jam 21. 39 sampai jam 23. 05 Wita. 30 November 2021
Postur APBD Bone tahun Anggaran 2022 sebesar 2,2 triliun lebih dan Dana Cadangan PILKADA sebesar 45 milyar Rupiah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, S.E., M.M. serta dihadiri Wakil Bupati Bone, Drs H. Ambo Dalle, M.M, Sekda Bone, Drs. A. Islamuddin, MH. Forkopimda Bone, serta Kepala OPD dan Camat se Bone.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, membuka Rapat Paripurna dan selanjutnya mempersilahkan satu per satu jubir Fraksi Fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya.
Seluruh fraksi pada dasarnya menyatakan menerima dan menyetujui ke 4 Ranperda menjadi peraturan daerah ( PERDA ) dengan memberikan saran dan catatan.
Pada saat pandangan akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna Pembahasan RANPERDA APBD tahun Anggaran 2022 sejumlah Fraksi menyampaikan catatan terkait dengan perangkat teknis daerah OPD yang masih dianggap kinerjanya perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Suharni, meminta Dinas Sosial mengevaluasi Bidang data, yang dinilai berkinerja buruk utamanya terkait pendataan BPJS.
“Petugas pendata sangat buruk dan verifali data dilakukan secara acak oleh BPJS. Warga banyak yang keluar paksa di Rumah Sakit akibat kartu BPJS tidak aktif. Tidak ada penghematan anggaran", urai jubir Fraksi Nasdem
“Meminta PEMKAB kembali mengaktifkan kembali BPJS masyarakat tidak mampu", tegasnya.
Ditempat yang sama, Juru Bicara Fraksi BDP, Andi Akhiruddin. sekaligus Sekretaris Komisi IV ini menyampaikan dua catatan penting yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah.
“Kami menyatakan setuju terhadap rancangan perda tersebut dengan dua catatan yaitu ABPD 2022 tidak defisit dan mempercepat realisasi anggaran 2022", katanya.
Kemudian Andi Fadli Lura yang bertindak sebagai Juru Bicara Fraksi KPNR. Menurutnya ke depan perlu adanya transfaransi anggaran dari Pemerintah Daerah.
” Kami mengharapkan akuntabilitas anggaran. Harus banyak inovasi menuju masa depan Kabupaten Bone", katanya.
Kemudian Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Hj Adriani Alimuddin Page meminta agar anggaran 2022 segera direalisasikan secepat mungkin.
“Agar program di APBD dapat dirasakan masyarakat, khususnya program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat", harapnya.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Ranperda APBD Bone tahun 2022 tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah (PERDA).
“Setelah mendengarkan semua fraksi DPRD Bone, pimpinan dewan menarik kesimpulan semua fraksi menyetujui Ranperda APBD Bone tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi PERDA", kata Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM.
**QMH** AHAS*