Perkara Korupsi Ditubuh Bank Sulselbar Bulukumba,IQBAL REZA Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Perkara Korupsi Ditubuh Bank Sulselbar Bulukumba,IQBAL REZA Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Kamis, 13 Januari 2022,

ILUSTRASI (Net)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Tim Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa atas nama 
M.IQBAL REZA RAMADHAN karyawan Bank Sulselbar Cabang Utama  Bulukumba,

KASI PENKUM KEJATI SULSEL,IDIL SH.MH

M.IQBAL REZA RAMADHAN(34) warga Bulukumba jalan Siswomoharjo Nomor 9 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan divonis 7 tahun 6 bulan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar  Nomor  65/K/Pid/2021 tanggal 13 Januari 2022.Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil.SH
MH kepada wartasulsel.id,Kamis 13/1/2022

Lanjut Idil menjelaskan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang,

Menjatuhkan  pidana   penjara    terhadap  terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, tersebut  dengan  pidana penjara  selama  7 (Tahun) 6 (enam) bulan dikurangi   masa   penahanan   yang   telah   dijalani   oleh    terdakwa  M. IQBAL REZA RAMADHAN,  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan,

Menghukum terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.817.975.102,- jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,"Jelas Idil

Mantan Kasi Pidum Kejari Pare Pare ini menambahkan bahwa,BB sependapat JPU kecuali point 11 café labissa dikembalikan kepada KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Bulukumba  yang telah memiliki hak tanggungan dengan memperhitungkan jaminan pinjaman dan apabila ada sisa dikembalikan kepada Negara untuk  diperhitungkan kerugian Negara yang harus ditanggung terdakwa
Biaya perkara Rp.10.000,- 

Bahwa sebelumnya Terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN,di tuntut dengan tuntutan sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa M. Iqbal Reza Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang,

Menjatuhkan  pidana   penjara    terhadap  terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN, tersebut  dengan  pidana penjara  selama  11 Tahun dikurangi   masa   penahanan   yang   telah   dijalani   oleh    terdakwa  M. IQBAL REZA RAMADHAN,  dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan

Menghukum terdakwa M. IQBAL REZA RAMADHAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 21.817.975.102,- jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;

Menyatakan barang bukti berupa :
75 (tujuh puluh lima) bundel asli dokumen nasabah pengajuan kredit KUM,33 (tiga puluh tiga) bundel Asli dokumen nasabah pengajuan kredit KUL,2 (dua) unit CPU1 (satu) binder slip asli penarikan dan pemindahan buku/transfer,33 (tiga puluh tiga) buku tabungan nasabah asli.

Dikembalikan ke Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba 1 (satu) unit rumah di perumahan Clarity Blok A2 jalan Jipang Raya Kelurahan Gunung Sari Kota Makassar

1 (satu) unit rumah di Bumi Aeropala Blok A No 14 Jln Hertasning Kel Pacciningan Kabupaten Gowa

1 (satu) unit ruko labbisa advertising di Jalan Melati no. 9 Bulukumba,

1 (satu) unit ruko vape store di jalan melati no. 9 bulukumba,

1 (satu) unit salon gadiah di jalan melati no. 9 bulukumba,

1 (satu) unit ruko labbisa cafe di jalan melati no. 9 bulukumba,

1 (satu) unit ruko car wash di jalan melati no. 9 bulukumba,

1 (satu) unit mobil toyota vokxy 2.0 A/T (ZRR80R-BPXSP) tahun 2019 warna hitam plat DD 442 ZZ, beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci 

1 (satu) unit mobil honda civic warna hitam plat polisi DD 1030 HO beserta kunci mobil

1 (satu) unit motor kawasaki ninja wara hijau beserta 1 (satu buah kunci kontak dengan nomor rangka ZX250EEA0I297,

1 (satu) unit motor LX150H warna hijau/hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka LXI500EW04403 1 (satu) buku BPKB Nomor : P-09041073 an. Hasriyadi,

1 (satu) unit motor Custom / Yamaha warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka 5BP-073444,

1 (satu) unit motor Yamaha XSR warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka E1K042 E1K042.

1 (satu) unit motor Honda Custom dengan plat polisi DD 5691 SF beserta 1 (satu) buah kunci kontak.

1 (satu) unit motor Tiga Roda dengan plat polisi DD 2944 U beserta 1 (satu) buah Kunci kontak

1 (satu) unit motor Kawasaki Custom tanpa kunci kontak

1 (satu) unit motor Yamaha N-Max beserta 1(satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka MH3SG3120GR083502,

1 (satu) unit motor Honda CBR 250 RR beserta 1 (satu) buah kunci kontak dengan nomor rangka MC41E1001846,

1 (satu) unit motor Yamaha X-Max beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
Yang merupakan hasil tindak pidana TPPU dirampas untuk Negara dalam hal ini Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.

Biaya perkara Rp.10.000,-
Bahwa sekalipun masih putusan tingkat pertama namun JPU telah berhasil membuktikan adanya TPPU dalam perkara dimaksud serta telah berhasil melakukan pelacakan dan pemulihan asset senilai + Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah),

Bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Penuntut Umum menyatakan Pikir-Pikir dan Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir;
Bahwa terhadap putusan tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan berkoodinasi dengan Jaksa Penyidik terkait, apakah terdapat adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan Pengadilan."Pungkasnya

*QMH.BUR*

loading...

TerPopuler