Kue Ulang Tahun Berujung Laporan ke Propam, netralitas Kasat Reskrim Polres Sidrap Dipertanyakan
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Kue Ulang Tahun Berujung Laporan ke Propam, netralitas Kasat Reskrim Polres Sidrap Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026,

SIDRAP.WARTASULSEL.ID-Sebuah kue ulang tahun yang diduga dikirim oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, kepada seorang pelapor kini berbuntut panjang.

Tidak hanya menjadi perbincangan publik, peristiwa tersebut bahkan berujung pada laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum Madam Ketty, Ida Hamidah, SH, mengaku telah melaporkan AKP Welfrick Ambarita atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Menurut Ida Hamidah, persoalan ini bukan sekadar soal pemberian kue ulang tahun, melainkan menyangkut independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

"Setiap anggota Polri wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri. 

Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan yang dapat merusak citra institusi," tegas Ida.

Dugaan Konflik Kepentingan
Laporan tersebut berawal dari unggahan media sosial yang memperlihatkan adanya kiriman kue ulang tahun kepada Irfan Jaya, suami dari Paramita, owner kosmetik MJB yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sidrap.

Bagi tim kuasa hukum terlapor, pemberian tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat penyidik yang sedang menangani perkara dengan pihak-pihak yang masih memiliki keterkaitan dalam proses hukum.

Ida menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan dan konflik kepentingan.

"Bagaimana mungkin seorang penyidik yang dituntut netral justru memberikan perhatian khusus kepada salah satu pihak yang sedang berhadapan dalam proses hukum?" ujarnya.

Menurutnya, tindakan itu patut diperiksa karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Soroti Surat Perintah Membawa Saksi
Tidak hanya soal kue ulang tahun, kuasa hukum Madam Ketty juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/155/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026.

Ida menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, KUHAP yang baru tidak lagi mengenal upaya paksa berupa "membawa saksi" sebagaimana yang selama ini diterapkan.

Ia bahkan menduga adanya perlakuan berbeda terhadap kliennya dibandingkan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitas penyidikan dan apakah ada pengaruh dari pihak tertentu dalam proses penanganan perkara," katanya.

Dugaan Sikap Tidak Profesional
Selain mempersoalkan substansi penyidikan, Ida Hamidah juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional saat berkomunikasi dengan AKP Welfrick Ambarita melalui sambungan telepon WhatsApp pada 20 Mei 2026.

Menurutnya, ucapan yang disampaikan Kasat Reskrim saat itu bernada merendahkan profesinya sebagai penasihat hukum.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

"Jangan sampai tindakan yang diduga melanggar kode etik ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Kasat Reskrim Membantah
Sementara itu, AKP Welfrick Ambarita membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat dikonfirmasi, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut tidak langsung dikonfirmasikan kepadanya sebelum diberitakan.

"Kalau memang ada yang mau dikonfirmasi, silakan langsung ke saya. Kenapa harus melalui wartawan? Saya terbuka untuk memberikan penjelasan," katanya.

Terkait tuduhan membawa paksa saksi maupun terlapor, AKP Welfrick menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara.

"Kami sudah sesuai SOP. Tidak ada pengamanan ataupun membawa klien yang dimaksud ke Polres Sidrap. Silakan dicek langsung," tegasnya.

#EN#

TerPopuler