BONE.WARTASULSEL.ID-Terjadi peristiwa pemarangan warga pada hari selasa 22 Maret 2022 jam 06.00 wita bertempat di Dusun Jampae Desa Waemputtange Kecamatan Amali mengakibatkan korban pertama meninggal dunia ( MD ) sedangkan korban ke dua mengalami luka berat.
Sihumas POLRES Bone menyampaikan dihadapan awak media Rabu, 23 Maret 2022 mengatakan, "Adapun identitas korban lelaki atas nama KT (meninggal dunia)
Umur, 60 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Jampae, Desa Waemputtange, Kecamatan Amali.
Dan Lelaki TJ ( luka Berat ), Umur 30 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Jampae, Desa Waemputtange, Kecamatan Amali", tuturnya
Lanjutnya "diduga Pelaku
Lelaki PD, umur 47 tahun , pekerjaan petani", ungkap Rayendra.
Rayendra menambahkan "Kronologis kejadiannya,korban bersama pelaku pergi di kebunnya sekitar pukul 06.00 wita, kebetulan tetangga rumah dan selalu bersama-sama pergi dan pulang dari kebun karena kebun korban berdekatan dengan kebun pelaku, tiba-tiba pelaku tanpa ada sebab memarangi korban KT pada bagian leher sehingga korban yang mengakibatkan kematian, sementara korban Tj diparangi pada bagian leher (luka terbuka), luka tusuk pada dada dan betis dan di rujuk ke RS. Umum Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan perawatan", urainya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Rayendra melanjutkan, "gabungan POLRES Bone bersama POLSEK Amali langsung mulai melakukan serangkaian penyelidikan sejak terjadinya peristiwa tersebut untuk mengungkap keberadaan terduga
Dan Setelah di lakukan penyelidikan sesaat setelah kejadian pembunuhan pihak POLSEK amali melakukan penyelidikan keberadaan pelaku sehingga pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku telah bersembunyi di salah satu rumah kebun milik warga bertempat di Seppie dusun Taccorong sehingga Wakapolsek Amali, IPDA.TAJUDDIN bersama Kanit Propam POLSEK Amali AIPDA Kismis di bantu masyarakat sekitar mendatangi persembunyian pelaku.
Dan sekitar 30 menit kemudian sampai di tempat persembunyian pelaku kemudian memberikan pemahaman terhadap pelaku untuk menyerahkan diri dan saat itu juga pelaku menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang dan 1 buah tombak di amankan di MAPOLSEK Amali selanjutnya di serahkan ke Unit Resmob POLRES Bone untuk di amankan di MAPOLRES Bone untuk proses selanjutnya", tutup Rayendra, Sihumas POLRES Bone.
**QMH*AHAS**
