LUWUUTARA.WARTASULSEL.ID-
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Luwu Utara, Sulsel mengeluhkan gaji mereka yang belum terbayarkan Januari hingga April 2021 ditanggapi Aparat Penegak Hukum (APH)
Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yulianto,SH menegaskan bahwa,terkait gaji P3K yang tidak terbayarkan dari Januari hingga April 2021, kalau ada yang melapor pasti akan kami tindak lanjuti untuk memperdalam ada apa,kenapa tidak di bayarkan.
" jika benar informasi hak P3K belum di bayarkan dari Januari hingga April 202, sudah jelas melanggar "Tegas Kasi Intelijen Kejari Lutra Yulianto kepada media ini
Lanjut kata Yulianto ,SH nanti saya akan mencari informasi apakah yang lain sudah melaporkan ke kepolisian.Kalau memang ada kejadian ini terus di kepolisian belum juga di sentuh kita yang akan memperdalam dan mengangkat perkara ini,"Pungkasnya
Sekadar diketahui,Sejumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Luwu Utara, Sulsel mengeluhkan gaji mereka yang belum terbayarkan.
Informasi bahwa, PPPK hasil rekruitmen 2019 di Luwu Utara belum dibayarkan terhitung Januari 2021 di SPMT (surat perintah menjalankan tugas), adanya hak-hak mereka belum terbayarkan.
Salah satu, tenaga PPPK kepada media ini mengaku belum dibayarkan gaji sejak januari sampai april 2021 dan yang ironis justru sudah terbayar Mei sampai Desember 2021.
Tidak hanya saya, tapi ada beberapa teman PPPK yang belum dibayarkan itu.Ada apa? regulasi sudah jelas kenapa tunjangan PPPK belum dibayarkan," ucap dia kepada media, Minggu (6/4/2021).
Padahal Kemendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah sudah terbit sejak 27 Januari 2021.
Dia berharap agar Pemda tidak menahan gaji PPPK. sebab faktanya pemerintah pusat sudah menerbitkan regulasi terkait PPPK,
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021,tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Jasrum yang di konfirmasi media ini 7 Maret 2022 lalu mengatakan kurang lebih 200 yang lulus tes seleksi PPPK,terkait dengan hak PPPK penggajian yang belum dibayarkan Januari hingga April 20021 saya tidak mengetahui, setelah baca media baru saya tahu, saya tidak tahu betul atau tidak nanti saya akan cek kebenarannya, janji Kadisdik Lutra.
Yang tahu pasti adalah keuangan yang menangani anggaran tersebut, setelah saya baca dimedia saya pertanyakan juga kenapa ada seperti ini.Kalau betul kenyataan di lapangan itu benar bertentangan jika gaji PPPK Januari sampai April 2021 tidak dibayarkan sesuai regulasi itu melanggar aturan.
" Yang pasti terkait dengan penggajian Dinas Pendidikan tidak tahu,kami akan pertanyakan ke pihak keuangan" ujar Kadisdik lagi.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Luwu Utara Baharuddin Nurdin mengatakan terkait dengan hak PPPK belum dibayarkan Januari sampai dengan April 2021 penganggaran tentu di SKPD teknis dan bukan di keuangan dianggarkan, bukan tidak dibayarkan gaji PPPK tapi tertunda dan jika tersedia anggaran akan tetap dibayarkan.
Gaji PPPK wajib dibayarkan, dengan tertundanya pembayaran ini tidak ada menyalahi aturan kalau tidak ada pengajuan, masa saya mau bayar belum ada pengajuan untuk pembayaran gaji PPPK.Insya Allah saya akan bayarkan sebelum bulan puasa saya akan usahakan bayar, ujarnya berjanji.
*QMH.WS*