PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Adrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (kontraS) serta bagian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), merupakan peristiwa kekerasan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa.
Serangan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kerja-kerja advokasi, kebebasan sipil, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Adrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang konsisten mengawal berbagai isu pelanggaran hak asasi manusia dan demokrasi. Bersama KontraS dan TAUD, ia terlibat dalam berbagai upaya advokasi hukum serta pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami ketidakadilan.
Oleh karena itu, serangan terhadap dirinya harus dilihat sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja masyarakat sipil yang selama ini berperan penting dalam mengawal prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Dalam negara demokrasi, aktivis, advokat, dan organisasi masyarakat sipil memiliki posisi strategis sebagai pengawas terhadap kekuasaan. Mereka berperan memastikan bahwa negara tetap berjalan dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketika para pembela demokrasi menjadi target kekerasan seperti penyiraman air keras, maka yang sedang diancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kebebasan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.
Sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cokroaminoto Palopo, Ghilank Ramadan Akbar, menilai bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Adrie Yunus merupakan bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis yang selama ini berjuang di garis depan membela hak-hak masyarakat.
"Kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan ketakutan bagi para aktivis, advokat, maupun masyarakat sipil yang berani bersuara melawan ketidakadilan," ujar Ghilank. Sabtu, 14 Maret 2026, kepada media ini.
Padahal secara konstitusional, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat serta memperjuangkan hak-haknya secara demokratis.
"Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi," cetus Ramadan.
BEM Universitas Cokroaminoto Palopo mengecam keras tindakan teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, serta mengungkap pelaku maupun aktor intelektual di balik serangan tersebut.
"Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap aktivis dan pembela demokrasi di masa depan," tegasnya.
Mahasiswa sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa, tidak boleh diam terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan sipil. Solidaritas terhadap Adrie Yunus dan seluruh aktivis yang memperjuangkan demokrasi merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga ruang demokrasi, agar tetap hidup dan tidak dikuasai oleh praktik intimidasi.
"Kekerasan terhadap aktivis dan pembela demokrasi adalah bentuk nyata dari upaya membungkam kebenaran. Jika tindakan semacam ini terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan demokrasi di Indonesia," pungkas Akbar.
Dikutip dari CNN Indonesia - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dimas menyebut aksi tersebut terjadi usai Andrie membuat podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I, pada Kamis (12/3) malam.
"Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
*QMH. Yoga.**