PALOPO.WARTASULSEL.ID-Penyerahan Draf penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 oleh Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep.,M.Kes, diterima langsung oleh Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH, di Ruang Paripurna DPRD Kota Palopo. Selasa, 22 Maret 2022.
Kegiatan itu dihadiri Anggota DPRD Kota Palopo, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Misbahuddin, S.I.P, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palopo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan badan pembentukan daerah DPRD Kota Palopo atas program pembentukan peraturan daerah Kota Palopo tahun 2022.
" Yaitu berdasarkan surat Walikota Palopo Nomor 180/10/Huk/I/2022 mengusulkan 6 (Enam) jenis Raperda masing-masing terdiri atas tiga jenis Ranperda tentang APBD, dan tiga jenis Raperda baru, " Ujar Misbahuddin.
Ada tiga jenis Ranperda usul inisiatif DPRD yakni yang pertama Raperda tentang Hari jadi Kota Palopo, kedua Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
" Ada tiga jenis Ranperda usul inisiatif DPRD. Dan yang ketiga Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, " Ungkapnya.
Dalam rangka pemantapan skala prioritas usulan Ranperda yang akan di tetapkan dalam Propemperda Kota Palopo tahun 2022, ditetapkan Ranperda sesuai dengan analisis kebutuhan Perda.
" Namun Pemerintah Daerah mengusulkan sembilan jenis Ranperda untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda, yakni instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, tahun 2022, " Pungkas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palopo.
*QMH. Yoga*
