MAKASSAR.WARTASULSEL.ID- LKPD tahun 2021 diserahkan langsung oleh Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, M.H, kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel. Senin, 14 Maret 2022.
Penyerahan LKPD Pemkot Palopo dihadiri oleh Sekertaris daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Palopo, Dirut PAM TM, Stafsus Walikota, Kabag keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan staf dari bidang akuntansi dan bidang anggaran serta staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
Dari 25 Kabupaten/Kota di Sulsel, Pemerintah Kota Palopo merupakan daerah yang pertama kali menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 kepada BPK RI perwakilan sulsel yang selanjutnya akan dilakukan proses audit selama 60 hari sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Judas Amir, mengatakan, bahwa laporan keuangan ini telah dikerjakan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Dan LKPD ini diserahkan dengan lampiran laporan keuangan BLUD RSUD Sawerigading, laporan keuangan PAM Tirta Mangkaluku yang keduanya telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, " Ujar Judas.
Selain itu terdapat pula Prosedur Analitis (PA).
" Dan hasil review Inspektorat Kota Palopo, " Cetusnya.
Dia menambahkan, untuk selalu diberi petunjuk dan bimbingan agar dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas.
" Agar dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, " Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala perwakilan BPK RI, menuturkan, bahwa dengan penyerahan LKPD hari ini, maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan.
" Kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemkot Palopo tahun 2021, " Tuturtnya.
Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta.
" LKPD ini harus didukung dengan kebenaran fakta, " Ungkapnya.
Menurutnya, jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan.
" Maka nantinya output nya adalah opini, " Cetusnya.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
" Kemudian yang kedua apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan yang keempat apakah pengungkapan cukup memadai, " Jelasnya.
Disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin.
" Di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu Pemkot Palopo, " Imbuhnya.
Kiranya dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian sebenarnya yaitu berupa pencapaian minimal.
" Karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat, " Jelasnya.
Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan.
" Bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut. Tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan, " Pungkasnya.
*QMH. Yoga*
