BONE.WARTASULSEL.ID-Motif pembunuhan atas nama korban Hj. Murni, 39 tahun, pekerjaan pedagang di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe yang ramai diberitakan kemarin ( Senin, 14 Maret 2022 ) yang diduga perampokan uang tunai puluhan juta dan emas ternyata terbongkar motifnya setelah hari selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita, Gabungan Polres Bone dan Tim Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Pelaku Bernama AM,pria, Umur 16 tahun,Pekerjaan pelajar.
Ditemukan barang bukti
1 bilah parang panjang,1 satu buah palu,1 bilah pisau dapur
lengkap dengan sarungnya ( dalam penguasaan pelaku ) 1 kantong warna merah yang berisikan rambut yang di yakini rambut dari korban,1 pasang sandal swallow
4 Bungkus rokok", ungkap KAPOLRES Bone,Selasa, 15 Maret 2022.
Motif pembunuhan karena Pelaku merasa jengkel kepada korban akibat kedapatan mencuri rokok hingga diancam oleh korban ingin dilaporkan ke polisi dan dilaporkan juga ke tante pelaku.
"Pada saat pelaku mencuri 4 Bungkus rokok di kios korban namun kedapatan oleh korban hingga korban akan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan kerabat pelaku hingga pelaku meminta maaf namun korban tetap akan melaporkan hal tersebut hingga pelaku kembali kerumah kerabat pelaku dan mengambil pisau dapur yg di selipkan di pinggang sebelah kanan hingga kembali ke kios milik korban, karena sudah ada perasaan jengkel pelaku langsung menikam kepala korban sebanyak 3 kali hingga korban lari masuk kedalam rumah dan pelaku mendekati korban seraya mengambil parang milik korban yg tersimpan di dekat dapur.
Pelaku memerangi korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia dan selanjutnya pelaku meninggalkan TKP, bergegas kerumahnya untuk mengamankan diri", tutup AKBP. Ardyansyah, S.IK, MSi. KAPOLRES Bone.
**QMH*AHAS**