TAKALAR.WARTASULSEL.ID-Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Takalar menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor Rabu, 23 Maret 2022 telah berlangsung di Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Salah seorang anggota lalu lintas Polres Takalar Brigpol Kamaluddin kepada media ini mengatakan bahwa operasi sudah berjalan berjalan kurang lebih satu jam dan semua kendaraan yang memasuki wilayah operasi di berhentikan tanpa kecuali dan meminta surat surat kelengkapannya seperti SIM dan STNK.
Semua pengendara menunjukkan apa yang di minta oleh anggota semuanya masih berlaku baik SIM maupun surat tanda nomor kendaraan masih berlalu, jelasnya.
Lanjut Kamaluddin mengatakan bahwa, tidak menutup kemungkinan ada pengendara yang yang memasuki wilayah operasi yang sudah habis masa berlakunya baik itu SIM maupun STNK karena operasi masih berlanjut, ungkapnya.
Untuk pengendara yang tidak lengkap surat-suratnya lanjut Brigpol Kamaluddin pihaknya memberikan sanksi berupa surat tilang dan menyita surat suratnya yang sudah habis masa berlakunya dan menyarankan kepada pengendara tersebut untuk mengambil surat suratnya di kantor kejaksaan pada waktu yang telah di tentukan, tandasnya.
*QMH.KASIM*
