KPU Kabupaten Bone Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 2022
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

KPU Kabupaten Bone Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 2022

Rabu, 03 Agustus 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia serentak melaksanakan sosialisasi demikian pula KPU Kabupaten Bone turut serta menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin 1 Agustus 2022.


Sosialisasi dilaksanakan di Cafe Padi jalan Stadium Lapatau, Kota Watampone, di hadiri KABAN KESBANGPOL Kabupaten Bone, Komisioner BAWASLU Kabupaten Bone beserta staf Sekretariat BAWASLU, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Bone, Ketua dan Sekretaris Partai politik Kabupaten Bone serta awak media.

Ketua KPU Kabupaten Bone, Izharul Haq, SH, MH mengatakan dalam sambutannya, "sosialisasi ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk menjadi pedoman kepada seluruh pengurus partai politik sebagai peserta pemilu 2024, tentang sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 yang didalamnya memuat pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan peserta pemilu serta  berbagai teknis yang akan di paparkan lebih detail nanti oleh
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Nasaruddin Zaelani yang telah mengikuti Bimbingan teknis di KPU pusat," tutur Ketua KPU Kabupaten Bone.

Nasaruddin Zaelani menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada tiga kategori partai politik yang  beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.

“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini penting untuk diketahui bersama agar tercipta kesamaan persepsi antara KPU dan parpol,” ujarnya.

Yaitu parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI, partai politik di pemilu 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI, dan parpol yang baru mendaftar.

“Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bila ada arahan dari KPU pusat,” jelasnya.

Lanjut dia, nantinya KPU di kabupaten/kota hanya menunggu hasil verifikasi dari KPU pusat, partai politik yang diduga ada kegandaan keanggotaan nya, atau NIK pengurus partai yang tidak terdaftar di Data Pemilih berkelanjutan kita arahkan untuk di masukkan di Data pemilih berkelanjutan, kita hanya menunggu hasil dari verifikasi KPU Pusat lewat aplikasi SIPOL,  setidaknya akan memverifikasi tiga hal. Yakni sekretariat partai, kepengurusan dan keanggotaan. “Semuanya akan dilakukan secara faktual, bila ada arahan dari KPU pusat,” katanya.

KPU RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, Jumat lalu 29 Juli 2022. Di mana tahapan pendaftarannya sendiri akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

"Kemungkinan juga ada KPU Kabupaten/ kota tidak melakukan verifikasi karena tidak ada arahan dari KPU pusat," tutup Nasaruddin Zaelani, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bone.

 **QMH *AHAS**
loading...

TerPopuler