BONE.WARTASULSEL.ID-Bupati Bone,. Dr. H. A. Fahsar Mahdi Padjalangi, MSi menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ( PPL ) Redistribusi Tanah tahun 2022 yang digelar Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bone, diruang Rapat Pimpinan, SEKDA Kabupaten Bone, Selasa, 1 November 2022.
Sidang tersebut dihadiri KABID Pemberdayaan Usaha mikro dinas koperasi, Kepala Polhut, KASATRESKRIM POLRES Bone, Perwakilan Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, Perwakilan Dinas TPHP Kabupaten Bone dan beberapa Kepala Desa yang terkait lokasi Redistribusi Tanah.
Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar M Padjalangi, M.Si., di dampingi Kepala BPN Kabupaten Bone, Achmad Kadir, S.H, M.H., dan Asisten I SEKDA Bone ( Bidang Pemerintahan dan Hukum) H. Anwar, S.H, M.H. bertindak sebagai moderator Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ( PPL), Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022.
Bupati Bone menyampaikan Sambutan dan arahan mengatakan, berharap bisa memberikan solusi terbaik kepada masyarakat dalam hal pemberian redistribusi Tanah.
"Lahirnya Panitia Landreform bisa menginvetarsasi lahan yang ada dan memberikan pertimbangan tentang keabsahan kepada masyarakat yang berpeluang mendapatkan alas hak ( sertifikat) atas tanahnya," tutur Bupati Bone.
”Bagi masyarakat yang di berikan redistribusi tanah bisa di berikan kekuatan, tidak ada lagi permasalahan yang timbul di kemudian hari, karena kondisi dilapangan masih sering terjadi, konflik batas tanah. dan jangan ada lagi kepentingan yang jelas dan status kepemilikan atas tanahnya,” jelasnya.
Lanjutnya, “yang harus diperhatikan adalah masyarakat yang menerobos kawasan hutan lindung yang harus kita jaga, untuk kepentingan masa depan, pada daerah-daerah yang bisa terjadi bencana banjir dan tanah longsor karena kerusakan Hutan,” ungkap Andi Fahsar.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bone, Achmad Kadir, SH, MH mengatakan kegiatan ini untuk percepatan penerbitan sertifikat dari distribusi tanah.
"Sidang ini memberikan masukan dan pertimbangan ke Bupati atas hasil inventarisasi, Identifikasi dan pengukuran.
”Apakah ini memenuhi syarat sesuai ketentuan Perpres nomor 86 tahun 2018, kalau subjeknya memenuhi syarat, fisik dan objeknya memenuhi syarat kita usulkan ke Kanwil BPN,” papar KAKAN BPN Bone.
”Selanjutnya ketika Penetapan objektifnya keluar kita akan tindak lanjuti dengan pembuatan surat keputusan dan penerbitan sertifikat setelah itu baru kita serahkan ke masyarakat," ungkapnya.
"Adapun target BPN Kabupaten Bone sebanyak 4000 bidang, sementara yang disidangkan hari ini sebanyak 3100 bidang, tinggal 900 bidang lagi untuk tahap kedua di tahun 2022 diharapkan rampung,” urai Achmad Kadir, SH, MH Kepala Kantor BPN Kabupaten Bone.
**QMH*AHAS**