Inisial D Ditangkap, Iptu Abdianto: Satu Sachet, Di Jalan Cakalang Kota Palopo
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Inisial D Ditangkap, Iptu Abdianto: Satu Sachet, Di Jalan Cakalang Kota Palopo

Jumat, 25 November 2022,

PALOPO.WARTASULSEL.ID-
Inisial D 28 tahun (wanita) warga palopo, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Palopo beberapa waktu lalu. 

Penangkapan tersebut di Jl. Cakalang Kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan D bermula atas informasi masyarakat, bahwa wanita inisial D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba. 

" Sehingga penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa, " Ujarnya. Jum'at, 25 November 2022.

Iptu Abdianto menerangkan, pada saat D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Pres Palopo langsung memberhentikannya di jalan poros Cakalang Jaya Kota Palopo.

" Kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya, " Jelasnya. 

Dengan kepanikan, barang bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota.

" Lalu terduga D, menyerahkan satu shacet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu, " Cetusnya. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H  (38 thn). 

" Akhirnya dilakukan pengembangan  dan penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang, " Ungkap Abdianto. 

Selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lain. Dari penggeledahan terhadap H yakni 1 (satu) buah dompet warna ping, 1 (satu) buah korek gas bekas pakai, 1 (satu) batang sendok Shabu dari pipet air mineral, 1 (satu) buah botol dari botol bekas You C1000, 

" Dan 3 (tiga) sachet kosong diduga bekas pakai, 1 (satu) batang pipet bentuk L, 1 (satu) lembar shacet ukuran sedang berisi 28 sachet kosong dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000, " Jelasnya. 

Abdi juga menegaskan, Keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.

" Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 20 tahun, " Pungkasnya. 

*QMH. Yoga. Yasri*
loading...

TerPopuler