Polres Mesuji Amankan Pria Membawa Senjata Rakitan
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Polres Mesuji Amankan Pria Membawa Senjata Rakitan

Jumat, 25 November 2022,


MESUJI.WARTASULSEL.ID-Polres Mesuji Polda Lampung, Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, berhasil Amankan seorang Pria yang kedapatan membawa Senjata Api Rakitan, di Jalan Poros Simpang Brabasan, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu (23/11/22) lalu.

Diketahui Pelaku Berinisial AP (42) Warga Desa Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku di amankan karena kedapatan membawa 3 Pucuk Senjata Api Rakitan yang berada di dalam Mobilnya.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan terkait penangkapan seorang Pelaku yang kedapatan membawa 3 Pucuk Senjata Api, 2 Pucuk diantaranya Jenis FN dan 1 Pucuk lagi Jenis Revolver dengan 6 Lubang Amunisi.

Lebih lanjut, adapun Kronologis penangkapan adalah Pada Hari Rabu Tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 18.00 Wib, dijalan Poros Simpang Brabasan Simpang Pematang. Terkait adanya Laporan dari Masyarakat Bahwa akan melintas Mobil Jenis Avanza Veloz Warna putih dengan Nopol BE-2205-LO dari Arah Wiralaga menuju Simpang Mesuji yg di curigai membawa Narkoba. Terang Kasat Reskrim

Mendapat Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Mesuji, yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba beserta Anggota Polsek Simpang Pematang. Saat Kendaraan yang di maksud di berhentikan didapati Pelaku, yang awalnya diduga membawa Narkotika Jenis Sabu, namun pada saat Penggeledahan tidak ditemukan Narkotika tersebut. Ungkap Iptu Fajrian

Akan tetapi didalam Kendaraan tersebut ditemukan 3 (tiga) Pucuk Senjata Api Rakitan, yaitu 1 (satu) Pucuk Jenis FN ditemukan di dasbor kanan Mobil, 1 (satu) Pucuk Jenis FN di dekat Rem Tangan, dan 1 (satu) Pucuk Jenis Revolver berisi Amunisi 6 Butir didalam Tas milik Pelaku. Imbuh Lulusan Akpol 2015

Selanjutnya Pelaku berikut Barang Bukti 3 Pucuk Senjata Api Rakitan dengan 6 Butir Amunisi, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A10 Warna Biru, 1 (satu) Unit Mobil Avanza Velos Warna Putih dengan Nopol BE-2205-LO di serahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan Pengembangan dan sudah dilakukan Penahanan.

Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia NO.12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman mati, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun. Pungkasnya.

(Rept : toni)
loading...

TerPopuler