BONE.WARTASULSEL.ID- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone, yang di hadiri unsur FORKOPIMDA, diantaranya, KAPOLRES Bone, DANDIM 1407 Tauwarani Bone, SEKDA Bone dan Rektor IAIN Bone, telah menetapkan persetujuan Seluruh Fraksi DPRD Bone terhadap RANPERDA APBD Tahun 2023 untuk dibahas ke tinkat selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi PERDA APBD Tahun 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone, Selasa, 29 November 2022.
RANPERDA APBD Tahun 2023 yang disetujui untuk Penempatan sebagai PERDA APBD Tahun 2023 sebesar 2,4 triliun, namun hal ini belum final karena masih harus melewati beberapa tahapan lagi sebelum di Undangkan menjadi PERDA APBD Tahun 2023 oleh Bupati Bone.
Sesuai yang disampaikan Andi Ikbal Walinono, KABID Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Bone ke Awak Media Wartasulsel di Ruang Kerjanya, Rabu, 30 November 2022 , "kalau kemarin Rapat Paripurna DPRD itu merupakan persetujuan penetapan APBD sebesar Rp.2, 4 triliun yang selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi SULSEL, setelah diajukan dan setelah dievaluasi akan keluar surat keputusan Gubernur SULSEL hasil evaluasi rancangan APBD Kabupaten Bone, lalu dikirim ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, lalu dikirim kembali ke bone untuk disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama TPAD dan Tim Banggar di Rapat Banggar DPRD Bone,
Setelah dibahas, apakah ada perubahan angka naik atau turun di Banggar, maka hasil Rapat Penyesuaian Evaluasi sudah tidak ada perubahan dan disepakati di Banggar, tidak langsung lagi ditetapkan, tapi dikirim lagi hasil rapat Banggar itu ke Pemerintah Provinsi SULSEL untuk diminta kan nomor register PERDA APBD Tahun 2023," urai Andi Ikbal Walinono.
Lanjutnya, "Jadi Penetapan PERDA APBD Tahun 2023 baru bisa ditetapkan dan di Undangkan oleh Bupati Bone setelah ada nomor register dari Pemerintah Provinsi SULSEL," tutup KABID Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Bone.
**QMH*AHAS**
