PALOPO.WARTASULSEL.ID- Fungsi BPOM telah ditetapkan pada Peraturan Presiden No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Kota Palopo Mardianto, di ruang kerjanya, Kamis kemarin di Kota Palopo.
" Di situ BPOM diamanatkan untuk melakukan tugas fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, " ungkapnya. Jum'at, 16 Desember 2022.
Secara rinci dapat dilihat pada Peraturan Kepala BPOM No. 22 tahun 2020 dan telah berapa kali mengalami perubahan.
"Loka POM sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berkedudukan di Kab/Kota untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan tersebut, " ujarnya.
Jadi ada Balai Besar POM, Balai POM dan Loka POM. Kami di Palopo masih Loka POM.
" Walaupun berada di Kota Palopo, wilayah kerjanya kami cukup luas yakni Palopo, Luwu Utara, Luwu, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang, " cetusnya.
Jadi sesuai dengan PERKABPOM No. 22 tahun 2020, fungsi kami antara lain melakukan pengawasan fasilitas produksi Obat dan Makanan, pengawasan fasilitas distribusi Obat dan Makanan.
" Termasuk fasilitas sarana pelayanan kefarmasian dan melakukan sertifikasi produk Obat dan Makanan, fungsi informasi dan komunikasi termasuk KIE (Komunikasi Informasi Edukasi), serta fungsi penindakan terhadap pelanggaran kejahatan di bidang Obat dan Makanan, " jelasnya.
Di wilayah kerjanya, pelanggaran terkait Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan itu, masih ditemukan.
" Masih ditemukan, dan itu kami lakukan dengan pedoman tindak lanjut yang dikeluarkan BPOM. Dan, rapat evaluasi setiap bulan dapat dilihat di instagram BPOM Palopo terkait pengawasan yang dilakukan, " ungkapnya.
Informasi terkait pengawasan yang dilakukan, termasuk edukasi-edukasi kepada masyarakat secara rutin kami sampaikan melalui media sosial kami (Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp) dan melalui website resmi Badan POM, www.pom.go.id.
" Melalui website resmi Badan POM Www.pom.go.id, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Misalnya terkait jumlah sarana produksi dan distribusi yang telah diperiksa, termasuk jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dan yang tidak memenuhi ketentuan serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di wilayah kerja kami, " pungkasnya.
BPOM Palopo melakukan pengawasan bukan hanya di periode Natal dan Tahun Baru saja, namun dilakukan pengawasan rutin sepanjang tahun. Dan untuk mengetahui informasi update terkait Obat dan Makanan, termasuk mengecek izin edar produk, masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile ataupun Cek BPOM.
*QMH. Yoga*
