BONE.WARTASULSEL.ID-Adanya program pembebasan biaya Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua ( BBNKB-II ) dan Pajak Progresif yang laksanakan dari bulan September sampai 31 Desember 2022 oleh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Bone.
Kanit Regident Sat Lantas POLRES Bone, Iptu. Andi Aswan menuturkan ke awak media Wartasulsel yang ditemui di Ruang Pengurusan SIM Regident Sat. Lantas POLRES Bone mengatakan, "pembebasan tarif pajak balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak progresif berlaku dari bulan September sampai akhir Desember tahun ini, namun masih ada masyarakat yang beranggapan semua digratiskan, ini perlu dijelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor tetap dibayarkan.
Hanya bea BBNKB-II yang tidak dibayar dan termasuk bila memiliki dua kendaraan roda Empat atau lebih, akan ada pengurangan pajak progresifnya," tutur Iptu A.Aswan, Jumat, 09 Desember 2022.
Terkait denda pajak kendaraan bermotor masih menunggu aturannya,
"Belum ada penghapusan denda pajak kendaraan sampai hari ini dari Gubernur. Mudah mudahan dipertengahan bulan ini ada penyampaian sehingga bisa diterapkan sampai akhir tahun ini," jelas A. Aswan.
Tambahnya, "Kalau pajak progresif Penggunaannya itu 1% dari nilai harga kendaraan bila mempunyai dua atau lebih kendaraan roda empat. Jadi kalau misalnya : mobil yang harga 600 juta dikali 1% sama dengan enam juta rupiah untuk pajak mobil pertamanya, kendaraan keduanya akan dikenakan pajak progresif," urainya.
Harapan Kanit Regident, "semoga masyarakat yang mempunyai kendaraan roda dua dan empat yang mau balik nama kendaraananya, bisa datang di kantor SAMSAT Bone sebelum tanggal 30 Desember sehingga gratis pembayaran BBNKB-II, tapi ingat Pajak kendaraan tetap dibayar demikian pula denda masih dibayarkan kecuali ada pemberlakuan dari Gubernur SULSEL sebelum 30 Desember 2022," tutup Iptu Andi Aswan, Kanit Regident Sat Lantas POLRES Bone.
**QMH*AHAS**
