Tim Satresnarkoba Luwu Menangkap Seorang DPO, Kasat: Akan Melakukan Gelar Perkara
simak'
bupati
bupati bone
masmindo

Tim Satresnarkoba Luwu Menangkap Seorang DPO, Kasat: Akan Melakukan Gelar Perkara

Jumat, 13 Desember 2024,


LUWU.WARTASULSEL. ID - Tim Satresnarkoba  (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Luwu, berhasil menangkap seorang DPO inisial AR (33) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palopo. Kamis, 12 Desember 2024 kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial AR itu ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Penangkapan tersebut berawal dari keterangan tersangka MG yang ditangkap pada 03 Desember 2024 di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari pengakuan MG ia mendapatkan sabu yang diperolehnya dari AR dengan harga Rp1.400.000.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, yang memimpin langsung penangkapan tersebut menjelaskan, bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami.

"Terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya,”  jelas Abdianto.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu, uang tunai Rp 650.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dalam interogasi, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG dan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari AD seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo,"  ungkapnya.

Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Satreskoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini,"  pungkasnya.

Terkait kasus itu, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler