Kematian Feni Ere Ditangan Pekerja Plafon, Safi'i: Pelaku Tunggal, Kasat: Pasal 340, 338 dan 285 KUHP
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

Kematian Feni Ere Ditangan Pekerja Plafon, Safi'i: Pelaku Tunggal, Kasat: Pasal 340, 338 dan 285 KUHP

Jumat, 21 Maret 2025,


PALOPO.WARTASULSEL.ID - Sejak dilaporkan sekitar bulan Februari 2024 oleh pihak Fitta Ere (keluarga Feni Ere-korban tewas), hingga dinyatakan hilang sekitar setahun, akhirnya misteri itu dapat diungkap oleh Kepolisian Resor Palopo.

Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum Satuan Reskrim Palopo, Tim Inafis dan Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap inisial AY terduga pelaku pembunuhan Feni Ere, di Bone - Bone, Kabupaten Lutra, 20 Maret 2025 kemarin.

Terkait hal itu, Kepolisian Resor Palopo, menggelar Konferensi Pers, yang dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, Kasat Reskrim, Sayed Ahmad, Kasi Humas, Supriadi dan Tim Inafis.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap AY ini, berkat kerja tim terdiri dari Reskrim Palopo, Tim Inafis dan Resmob Polda Sulsel serta masyarakat.

"Melalui serangkaian penyelidikan, baik itu klaster keluarga maupun rekan terdekat Feni Ere, sehingga kami dapat menangkap AY di Bone Bone,"  ujar Safi'i. Jum'at, 21 Maret 2025, di ruang lobby Polres Palopo.

Safi'i Nafsikin, mengungkapkan, bahwa AY adalah orang yang diduga mengalami Psikopat. 

"Dan, saat melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka pelaku dalam keadaan pengaruh minuman. Minuman "Ballo" dan efek ketertarikan dengan korban,"  ungkapnya, sembari menegaskan, bahwa pelaku melakukan niatnya secara tunggal dan beraktivitas sebagai pekerja plapon rumah.

Dalam aksi bejatnya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban (Feni Ere) sebanyak 2 (dua) kali membenturkan kepala bagian belakang korban hingga mengeluarkan darah pada bagian kepalanya dan terciprat di dinding kamar bagian pintu kamar belakang.

"Tak sampai di situ, sebelum membenturkan kepala korban, pelaku juga, melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban,"  pungkas Nafsikin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, mengungkapkan, bahwa pelaku berniat untuk menghilangkan barang bukti atas aksi yang tidak bermoral itu, sehingga terduga pelaku, membawa korban di suatu tempat yakni di Jalan Poros Palopo-Toraja, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

"Di tempat itu, pelaku Ay, mengubur Feni Ere. Jadi, pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsidair, Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana,"  ungkap Sayed Ahmad, sembari menyimpulkan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Feni Ere, selain Ay.

Barang Bukti atau BB yang ditemukan terhadap tersangka 1 (satu) buah tas Hidrobag yang berisi satu buah dompet berwarna ungu berisi indentitas korban.

Kemudian, 1 (satu) buah handphone merk iPhone, 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru putih, 2 (dua) buah sim card, 1 (satu) buah koper berwarna ungu gelap yang berisikan pakaian milik korban.

Saat ini pelaku pembunuhan Feni Ere, telah diamankan di Mapolres Palopo. Perlu diketahui, sebelum Konferensi Pers digelar, di ruangan itu orang tua Feni Ere, didampingi pengacaranya Abner, meminta agar pelaku dinampakan secara publik.

Dikabarkan kasus ini mulai viral setelah warga Okki dan rekannya, menemukan kerangka manusia di dekat wisata Air Terjun Batu Dewa, sekitar 100 meter dari Kilometer 35 Jalan Poros Palopo-Toraja, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada Senin, 10 Februari 2025.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler