MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Nursafri Rachman, korban dugaan penipuan proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun anggaran 2020–2021, akhirnya melaporkan kasusnya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Ia merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dianggap telah memberikan kelonggaran hukum kepada terdakwa, Arham Rahim, hingga akhirnya buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar.7/7/2025
Menurut Nursafri Rachman saat ditemui media ini, ia menjadi korban dalam proyek pekerjaan proyek gedung kejaksaan negeri makassar senilai Rp1,5 miliar yang digarap oleh Arham Rahim. Kasus tersebut sempat ditangani hingga ke pengadilan, namun terdakwa justru diberikan pembantaran dari tahanan rutan menjadi tahanan kota oleh majelis hakim, yang berujung pada pelarian Arham dan kini berstatus buron.
“Saya sudah laporkan ke Ombudsman RI dan alhamdulillah laporan saya diterima dengan baik. Harapan saya, laporan ini bisa ditindaklanjuti dan Kejaksaan Negeri Makassar segera menangkap DPO tersebut,” ujar Nursafri singkat, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Jenikol, menjawab singkat, “Tabe pak, saya lagi sidang. Hubungi Pak Sibali langsung saja ya.”
Media ini juga telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Sibali, namun jawaban yang diterima juga tak memuaskan. “Tabe, bukan bagianku. Ada jubir,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait keberadaan Arham Rahim dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Nursafri berharap lembaga pengawas seperti Ombudsman dapat bersikap objektif dan serius menindak dugaan kelalaian pihak pengadilan, serta mendorong Kejaksaan untuk bertindak lebih sigap menangkap buronan yang telah merugikan banyak pihak secara finansial.